Jaksa Segera Jerat Tersangka Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru segera ditetapkan Kejati Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengaku, sudah menerima hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara Rp 6,1 miliar.
Dia mengaku, hasil audit kasus pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara itu diterima pada Jumat 4 Desember lalu.
“Benar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea sudah diterima oleh penyidik,” kata Rudi, kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (11/12)
Hasil audit itu, kata Rudi, sementara diteliti dan dikaji oleh tim jaksa penyidik. Langkah selanjutnya akan ditentukan tim penyidik. “Jadi belum penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Kepsek SMKN 3 Banda Gelapkan Dana Bos Rp 600 JutaSebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)
Tinggalkan Balasan