AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif menginstruksikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani di Ma­luku.

Penanganan kasus ko­rupsi, lanjut orang nomor satu di Polda Maluku ini, harus sesuai aturan hu­kum yang berlaku dengan tetap mengedepankan persamaan hak di depan hukum dan azas praduga tak bersalah.

Hal ini diungkapkan Kapolda, saat memantau gelar perkara sejumlah kasus korupsi yang ditangani penyidik Dit­reskrimsus dan menjadi atensi dari Bareskrim di pusatkan di Kantor Ditreskrimsus Batu Meja Ambon, Selasa (8/8).

Sejumlah kasus korupsi yang gelar perkara seperti, Kasus CBP Tual yang diduga melibatkan Walikota Tual Adam Rahayaan serta kasus yang disupervisi KPK seperti tukar guling perpustakaan.

Tak main-main, gelar perkara kasus korupsi yang berlangsung di markas Ditreskrimsus di kawasan Batu Meja, Selasa (8/8) dipantau Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif dan Waka Polda, Brigjen Stephen Napiun.

Baca Juga: Juara Nomor Dua, Penting itu Memuliakan Tuhan

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae, dalam laporannya memaparkan sejumlah kasus korupsi di Maluku yang sedang ditangani.

Bahkan, beberapa kasus korupsi tersebut diantaranya, sudah menjadi perhatian khusus dan sudah disupervisi oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah mendengar pemaparan Dirreskrimsus, Kapolda Maluku Lotharia Latif, kemudian memberikan petunjuk dan arahan untuk ditindaklanjuti.

“Saya perintahkan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Maluku dituntaskan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK, dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK,” kata Kapolda.

Semua pihak tidak perlu melaku­kan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas.

Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapa­pun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyi­dikan.

“Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK,” tambahnya.

Kapolda juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempe­nga­ruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtimbmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.

Proses penyidikan yang dilakukan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persa­maan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut.

“Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui meka­nisme hukum yang telah diten­tukan,” pungkasnya. (S-10)