AMBON, Siwalimanews – Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi Toisuta anak ketua DP­RD Kota Ambon Elly Toisu­tta divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2), bertindak sebagai Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, sedangkan terdak­wa didampingi penasihat hukum Karolina cs.

Hakim menyatakan terdak­wa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengaki­batkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rah­man Sie sebagaimana da­lam pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair JPU.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PRPK Aru Divonis Ringan

Sebelumnya JPU menuntut ter­dakwa dengan pidana 6 tahun pen­jara.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Harris Tewa didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay. Sedangkan bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, Munir Kairoty.

JPU Endang Anakoda dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie sebagai­mana dalam pasal 351 ayat 3.

Tidak Terima

Usai persidangan, sempat terjadi adu mulut antara keluarga korban dengan terdakwa. Keluarga korban tidak menerima tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan.

Kendati tidak berlangsung lama, tetapi sempat terdengar teriakan suara dari keluarga korban yang tidak puas dengan tuntutan JPU.

“Ose bebas sudah,” Ungkap salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.

Kata-kata itu diteriakan berulang kali oleh salah satu keluarga korban kearah terdakwa.

Jangan Coba Suap

Sebelumnya, hakim meminta mereka yang terkait kasus anak Ketua DPRD Ambon, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan penyuapan.

Demi menjaga marwah Pengadilan Negeri Ambon tetap bersih dari tindakan penyuapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Haris Tewa tegaskan siapun yang ber­kaitan dengan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Ambon jangan pernah bertemu untuk melakukan tindakan penyuapan.

Hal ini ditegaskan Tewa saat memimpin sidang anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Aprizal Sheehan Toisuta, Jumat (6/10) lalu.

Ketua majelis hakim ini meminta pengunjung di Pengadilan Negeri untuk sama-sama mengawal kasus ini dan semua terbuka untuk mencari kebenaran.

“Bagi peserta pengunjung mari kita sama-sama mengawal persi­dangan ini hingga tuntas,” ujarnya.

Dia mengatakan, majelis hakim tidak membeda-bedakan status terdakwa sebagai anak Ketua DPRD Kota Ambon, karena semua orang sama di depan hukum.

“Dalam persidangan ini saya tidak peduli anda itu anak siapa, mau Ketua DPRD, gubernur dan lain-lain saya tidak punya urusan. Dengan demikian siapapun dia dari pihak keluarga, jaksa maupun kuasa hukum jangan coba-coba ketemu kami untuk menyuap, maupun memberikan sesuatu untuk mem­pengaruhi keputusan kami, jangan pernah,” tegasnya.

Tewa kembali menegaskan, jika ada yang coba-coba paksa untuk mendekati majelis hakim atau menyuap, maka dipastikan akan dihabisi.

“Kalau kalian paksa maka kalian akan habis semua dari saya,” te­gasnya lagi.

Tewa juga mengharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk sama-sama mengawal kasus ini.

“Kepada bapak ibu JPU, kami majelis hakim berharap kita sama-sama kawal kasus ini, dan buka semua hal yang terjadi untuk kita mencari kebenarannya,” harapnya.

Dia juga mengingatkan pengun­jung di pengadilan untuk tidak membuat gerakan tambahan.

“Untuk pengunjung setiap sesi dalam persidangan ini akan kami edukasi, sehingga kami berharap kalau memang tidak mengerti jangan ada gerakan tambahan,” ujar Tewa.

Lebih lanjut dirinya mengancam siapapun dari pihak keluarga, Jaksa maupun kuasa hukum untuk menco­ba-coba ingin bertemu para majelis hakim guna memberikan sesuatu.

“Sekali lagi saya tidak punya kepentingan dan tidak punya kepedulian siapa itu anda (terdakwa-red) mo anak ketua DPRD atau siapapun. Di Tempat lain kita menghormati tuan rumah, di pengadilan disini lah rumah saya, sehingga ketika datang kesini mengikuti peraturan disini,” tegasnya. (S-26)