AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis PRKP Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Londjo divonis dua tahun penjara dan membayar denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah salam kasus dugaan korupsi pemba­ngu­nan Kantor Dinas Perkim Kepu­lauan Aru tahun anggaran 2018.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya pada Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (16/2).

Selain Londjo, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya yakni, Kontraktor CV.Cloris Perkasa, Muhamad Palalo dengan pidana 5 Tahun penjara, denda 100 juta rupiah dan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kantongi Audit, Tersangka Dana Hibah Akoon Ditetapkan

Palolo juga dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, apabila tidak maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari terdakwa lainnya karena terdakwa sendiri yang menikmati kerugian keuangan negara tersebut.

Sedangkan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Elvis divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Rahma Tiara Palallo divonis 1 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut para ter­dakwa melalui kuasa hukumnya, Djoemiko Syaranamual cs menyata­kan pikir-pikir.

Untuk diketahui JPU dalam dak­waan sebelumnya menyebutkan, pada tahun 2018 Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim meng­anggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.

Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Ka­wa­san Permukiman senilai Rp.2.575.­000.000 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan Dinas Peru­mahan dan Kawasan Permukiman menjadi Rp.2.546.­000.000,

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perkim Aru yang dilakukan CV Sentra Desain Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp2.370.­000.000,00.

Sedangkan, terdakwa Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat doku­men EE (Engineering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Bernard John Elvis menetapkan HPS pembangu­nan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berda­sarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra Desain Kon­sultan selaku konsultan perencana.

Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar 1,5 miliar. JPU mendakwa para terdakwa de­ngan pasal pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP. (S-26)