AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal divonis maje­lis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 5 tahun penjara.

Kepala Bappeda Malteng ini juga divonis membayar denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang peng­ganti Rp1.823.914.­179,94 subsider 1 ta­hun penjara.

Selain Askam Tuasi­kal, hakim juga menja­tuhkan vonis kepada Oktovianus Noya, selaku mantan Manajer Dana Bos dengan pidana 4 tahun pen­jara, denda Rp300 juta sub­sider 3 bulan kurungan.

Oktovianus Noya juga dihukum membayar uang pengganti Rp371.juta, subsi­der 1 tahun kurungan.

Sementara terdajwa Munnaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 300 juta  subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Korupsi, Enam Pejabat KKT Dihukum Bervariasi

Terdakwa Munaidi Yasin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 1.565.000.000  subsider 1 tahun.

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2) yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya

Majelis hakim berpendapat, para terdakwa terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana korupsi pe­nya­­lahgunaan dalam pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun anggaran 2020–2022

Vonis majelis hakim hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Yunita Sahetapy yang menuntut Askam Tuasikal dengan pidana 8 tahun penjara, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, para ter­dakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan dilanjutkan banding ataukah tidak.

Ungkap Peran

Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penya­lahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni, BOS afirmasi dan BOS kinerja.  Bahkan ada yang fiktif.

Menurut JPU, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,-  Dana BOS Kinerja sebesar Rp.1.680.000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 Sekolah.

Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp70.­266.­801.000, untuk 528 orang, BOS Kinerja sebesar Rp980 juta diberikan untuk  12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 miliar untuk 25 sekolah.

Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp.67.­570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp.3.190.000.­000 untuk 30 SD dan 11 SMP.

Awalnya, terdakwa Munaidi Yasin di Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal yang juga merupkan penanggung jawab tim manajemen dana BOS Malteng dengan terdakwa Noya, untuk menawarkan pengadaan buku dari anggaran Dana BOS dan alat peraga dari Dana DAK tahun 2020.

Terdakwa Noya kemudian menyu­ruh terdakwa Yasin bertemu Fritz Sopacua selaku operator tim mana­jemen BOS. Operator untuk pelak­sanaan pendataan, pemesanan serta penjualan buku-buku dari PT Ambon Jaya Perdana kepada sekolah-sekolah penerima Dana BOS.

Untuk anggaran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tahun 2020, terdakwa Tuasikal dan Noya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para kepala sekolah penerima.

Dan tanpa melalui tahapan pe­nyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh sekolah.

Keduanya menetapkan kegiatan belanja dari dana BOS Kinerja dan dana BOS Afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp60 juta untuk 3 kegiatan belanja yaitu, belanja covid sebesar Rp20 juta, belanja Internet Satelit Rp20 juta dan multimedia Rp 20 juta.

Keduanya juga menentukan pihak yang akan melakukan pengadaan ketiga kegiatan belanja tersebut yakni, PT.Intan Pariwara untuk pengadaan belanja multimedia yang merupakan kenalan dari terdakwa Tuasikal dan Noya serta PT. Ambon Jaya Perdana, milik terdakwa Yasin.

Selanjutnya, Frits disuruh me­nyampaikan ke para kepala sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2020, serta melakukan pemesanan bagi sekolah-sekolah untuk belanja Covid dan belanja Internet Satelit langsung ke PT. Ambon Jaya Perdana.

Sedangkan untuk Belanja Multimedia dilakukan pemesanan oleh pihak PT. Intan Pariwara. Peng­urusan dana BOS seharusnya melalui akun DAPODIK sekolah. Namun karena PT. Intan Pariwara bukan merupakan perusahaan yang terdaftar dalam SIPLah sebagai perusahaan yang menjual barang Multimedia, sehingga pemesanan dilakukan melalui PT. Sentra Kriya Edukasi yang merupakan anak perusahaan PT. Intan Pariwara serta PT. Afirmasi Indonesia Online yang merupakan Mitra dari PT Intan Pariwara.

Bahwa total nilai pembayaran yang diterima oleh Oktovianus Noya bersama Fritzs sopacua dari 396 sekolah sebesar Rp3.569.­675.000 untuk pemesanan 42.569 buah.

Selanjutnya dari Rp3 miliar tersebut, Noya dan Fritz memberikan terdakwa Tuasikal Rp2.979.830.000, untuk pemesanan sampul rapor sebanyak 42.569 buah dengan harga cetak Rp.70.000,- per buah. Sedang­kan sisanya sebesar Rp.589.­845.000,- dikuasai oleh Oktovianus Noya.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun 2020 dan tahun 2021.

Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp3.993.294.179,94. (S-26)