AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Kota Ambon sampai saat ini masih mengaudit dana hiba Negeri Laha. Plt Kepala Inspektorat Kota Ambon, Elsa Nanlohy mengungkapkan sampai dengan saat ini pihaknya masih memproses berkas audit dana hiba Negeri Laha tersebut.

“Sementara proses, tetap kita tuntaskan karena ini permintaan dari institusi penegak hukum,” ungkap Nanlohy kepada Siwali­ma, di ruang kerjanya Selasa (17/11).

Dirinya menegaskan, proses audit sampi sekarang masih dilaksankan. Kendati demikian Nanlohy enggan untuk melakukan secara terburu-buru, dikarenakan tidak ingin hasil yang keluar tidak maksimal dan tidak berkualitas.

“Intinya, sekarang sementara proses, kami tidak mungkin berlama-lama, tetapi memang kami harus teliti satu-satu dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami juga harus berkualitas bukan asal-asal,” tandasnya.

Dijelaskan, proses audit yang lama tak ada kaitannya dengan hal-hal yang selama ini dicurigai oleh berbagai pihak. Namun, tugas investigasi tersebut harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dapat ditarik benang merahnya dari kasus tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Aru Akui Serang Kaidel

“Lama karena harus dijalankan sesuai dengan SOP Investigasi,” kata Nanlohy.

Disinggung terkait dengan dokumen yang kurang dari jaksa kepada pihaknya, dirinya mengungkapkan pelimpahan berkas bukan atas dasar kewajiban Kejari, namun atas permintaan Inspektorat sendiri.

Inspektorat tambah Nanlohy terus melakukan koordinasi dengan jaksa, sehingga keterlambatan proses audit dapat diketahui juga oleh jaksa.

Tunggu Hasil Audit

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit kasus dugaan korupsi dana hibah CV Batu Prima ke Pemerintah Negeri Laha dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Ambon.

“Alasan kasus tersebut perlu hasil audit dari Inspektorat karena, dana tersebut masuk melalui pemerintah desa, sehingga alur­nya sama dengan penyelewengan dana desa,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy

Marasabessy menjelaskan, laporan hasil audit dana hibah tersebut sangatlah penting untuk selanjutnya kasus ini dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Sampai sekarang kita masih menunggu hasil laporan pemeriksaan kasus itu dari APIP Ambon,” kata Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin.

Ruslan menyebutkan, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Kota Ambon sejak dua bulan lalu. Selanjutnya jika ditemu­-kan ada penyelewengan, penyidik akan melanjutkan proses hukum. “Sudah mau dua bulan. Tunggu la­poran hasil pemeriksaan,” katanya.

Jika sudah ada hasil audit investi­gasi dari inspektorat, kata Ruslan, pi­haknya akan segera merampung­kan berkas perkara untuk P-21.

Informasi dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2022.

Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (Cr-6)