DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru melalui Sa­tuan Reserse dan Narkoba berhasil meringkus empat pelaku narkoba pada tiga lokasi berbeda di Kota Dobo. Keempat pelaku yang kini su­dah ditetapkan tersangka itu berinisial LL, BY, AB dan HN di­tangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai kepada wartawan di Dobo Jumat (27/1) menjelaskan usai empat tersangka itu ditangkap, mereka lang­sung dikurung di Rutan Ma­polres Kepulauan Aru.

Empat tersangka dita­ngkap di tempat yang ber­beda, dimana HN ditang­kap tepatnya di Penginapan Ken­cillia Jalan Lukas Mairering Kelu­rahan Siwalima Kota Dobo. Se­dang­kan tersangka berinisial LL, BY dan AB ditangkap di Jalan Ka­pitan Malongi, depan Toko Hosana Kelurahan Siwalima dan di Jalan Rabiadjala depan lokalisasi Kampung Ria, Kelurahan Siwalima.

Untuk tersangka LL, BY dan AB ditangkap bersama barang bukti berupa 22 paket pastik klem trans­paran berukuran kecil didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 8,15 gram, 38 buah plastik transparan ber­ukuran kecil yang masih ko­song,1 botol parfum yang di lilit/bungkus menggunakan palakban warna coklat dan 1 tas/pouch warnah hitam berukuran kecil dengan tulisan nete & day hotel.

Selain itu, 1 buah handphone VIVO 1919 warna Biru, 1 buah handphone OPPO A1k warna merah 1 buah handphone Sam­sung Galaksi A23 warna Hitam.

Baca Juga: Jaksa Diminta Ungkap Aktor Korupsi Dana BOS Malteng

Kapolres menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap ketiga pe­laku yakni 114 Ayat (2) dan atau pa­sal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 20­09 tentang Narkotika dengan anca­man hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Jadi peristiwa berawal dari pada Selasa 03 Januari 2023 ter­sangka LL menghubungi tersang­ka BY dan menanyakan ‘mau titip tidak beta mau pesan barang ini’ dan pada saat itu tersangka BY mengatakan nanti beta tanya taikong/nakhoda dolo.

Kemudian tersangka BY meng­hubungi taikong NS dan taikong NS memesan 20 paket, selanjutnya pada Rabu 4 Januari 2023 ter­sangka BY kembali menghubungi tersangka LL dan memesan 20 paket,” beber Kapolres.

Masih kata Kapolres, selanjutnya  tersangka LL menghubungi saksi (F) yang berada di Tual Maluku Tenggara untuk memesan 20 paket narkotika jenis shabu-shabu dan pada Sabtu 7 Januari 2023 saksi (F) menyuruh tersangka AB untuk datang ke Dobo guna me­ngantarkan narkotika pesanan tersangka LL tersebut dengan menggunakan KM Sirimau.

“Saat tersangka AB tiba di Dobo pada Minggu, 8 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIT tersangka AB diamankan bersama barang bukti 22 paket narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Kapitan Melongi tepatnya di depan Toko Hosana,” ungkapnya.

Ditambahkan, modus operandi ketiga tersangka tersebut berperan sebagai penghubung atau kurir narkoba. Sedangkan tersangka HN disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Modus operandi HN membeli narkotika jenis shabu-shabu me­lalui akun facebook milik  AP yang berdomisili di luar kota dan diki­rimkan melalui KM.Ngapulu de­ngan cara menitipkannya pada ABK Kapal yaitu saksi KO dan di­jemput oleh YC kemudian dise­rahkan kepada pemiliknya yaitu HN,” jelas Kapolres.

Terhadap tersangka HN, Kapol­res mengungungkapkan peritiwa terjadi pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Penyelidik Sat­resnarkoba Kepulauan Aru mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau HN sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu didalam rumah saudara yaitu tepatnya di Pengi­napan Kencillia Jalan Lukas Mai­rering Kelurahan Siwalima. Shabu shabu yang dikonsumsi dibeli dari temannya yang berdomisili di luar kota dan mengirimkannya lewat angkutan kapal laut KM.Ngapulu.

Atas laporan tersebut lanjut Kapolres, pada Selasa 10 Januari sekitar pukul 10.30 WIT Satres­narkoba melakukan pemantauan di sekitar rumah tempat tinggal HN, dan juga pada area keluar ma­suknya penumpang KM.Ngapulu Pelabuhan Yos Soedarso Dobo.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIT YC keluar dari dalam rumah HN dan pada saat itu dilakukan pembuntutan oleh tim penyelidik Satresnarkoba.

“Kemudian sekitar Pukul 11.30 WIT YC kembali ke rumah HN de­ngan membawa satu buah karton berwarna coklat berukuran sedang yang berdasarkan pemantauan dari Tim penyelidik Satresnarkoba bahwa karton berwarna coklat yang berukuran sedang yang dibawa oleh YC diambil di atas Kapal KM.Ngapulu,” urainya.

Selanjutnya, pukul 11.30 WIT HN tertangkap tangan memiliki, me­nyimpan dan menguasai 5 paket narkotika golongan I bukan tana­man jenis sabu-sabu didalam rumahnya setelah menerima paket kiriman yang diambil diatas kapal.

Berdasarkan hasil penyelidikan kata Kapolres, tidak ditemukan adanya keterlibatan YC dalam jaringan peredaran Narkoba, dimana YC merupakan tukang bangunan yang saat itu sedang memperbaiki atap rumah milik HN dan kemudian disuruh oleh HN untuk menjemput kiriman diatas kapal laut KM Ngapulu.

“Pada saat dilakukan penang­kapan terhadap HN yang saat itu memiliki narkotika jenis sabu -sabu yang berjumlah 5 paket, juga ditemukan 1 buah bong alat isap disamping kursi sofa didalam ru­mah HN, yang menurut pengakuan HN bahwa alat isap sabu tersebut yang sering digunakan olehnya saat setiap kali mengkonsumsi barkotika jensi shabu-shabu,” ujarnya. (S-11)