AMBON, Siwalimanews – Untuk menjaga stabilitas keamanan di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, maka Kapolda Maluku diminta untuk menghentikan aktivitas pengukuhan adat di negeri tersebut.

Hal ini disebabkan karena ada gugutan perdata yang dilayangkan warga Negeri Seith, Abdullah Hataul dan Janu Nukuhehe yang sementara berproses di  Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami minta pak Kapolda untuk bisa menghentikan berbagai aktivitas menyangkut dengan pengkuhan adat di Negeri Seith, karena ada gugatan yang kami layangkan di pengadilan,” ujar Abdullah Hataul kepada Siwalima, Rabu (5/1).155

Kata warga Zeith ini, demi menjaga stabilitas keamanan di negeri tersebut maka segala aktivitas pengukuhan tidak boleh dilakukan sambil menunggu putusan atas gugatan yang dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Ambon.

Hal ini penting mengingat pengukuhan adat ini direncanakan akan digelar, sehingga berbagai aktivitas seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Tewaskan Tukang Parkir, Pemuda ini Terancam 15 Tahun Bui

Selain itu bantuan yang rencana diberikan oleh gubernur agar juga tidak mubasir mengingat ada masalah-masalah perdata yang masih diproses di pengadilan.

PN Diminta Hentikan

Seperti diberitakan sebelumnya, tokoh masyarakat Negeri Seith, Hi Abdullah Hataul meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, khususnya ketua majelis hakim yang memimpin sidang gugat perdata terhadap SK Saniri Negeri Seith, memerintahkan penghentian segala bentuk kegiatan, mulai dari persiapan sampai pada pengkuhan srecara adat Raja Negeri Seith.

Permintaan Hataul ini, selain karena sidang gugatan perdata sementara berjalan di PN Ambon, juga demi menjaga situasi kamtimbas di Negeri tersebut, sampai dengan keputusan hukum tetap dalam ksus ini dikeluarkan.

“Saya harap pihak PN penuhi permintaan kami untuk hentikan semua kegiatan terkait dengan persiapan sampai pada pengkuhan secara adat raja sampai dengan adanya keputusan tetap dari gugatan ini,” harap Hataul saat mendatangi redaksi Siwalima, Rabu (1/12).

Tokoh masyarakat Negeri Seith lainnya, Janu Nukuhehe menambahkan, untuk gugatan perdata terhadap SK penetapan mta rumah parentah oleh saniri negeri kini telah berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.

Gugatan terhadap surat keputusan saniri ini dilayangkan Nukuhehe, dikarenakan keputusan yang diambil oleh segelintir anggota saniri itu, tidak sesuai dengan perda Kabupaten Malteng nomor 01 tentang Negeri.

Keputusan saniri ini secara sepihak, sebab mereka tidak melalui prosedur pentahapan penetapan mata rumah parentah, sesuai yang diamanatkan oleh perda, seperti setiap mata rumah memasukan asal-usul atau silsilah keluarga, serta buat konsultasi asal usul atau silsilah keluarga, serta buat konsultasi publik dengan tokoh-tokoh adat. (S-19)