AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut enam pejabat Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan hu­kuman berat dan denda mencapai miliaran rupiah.

Enam terdakwa yang merupakan pejabat pada Pemkab Kepulauan Tanimbar ini diduga terbukti korupsi SPPD fiktif pada Ba­dan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Dae­rah (BPKAD) Tahun Anggaran 2020

Enam terdakwa yai­tu, Mantan Kepala BPKAD Tanimbar, Jo­nas Batlayeri dipi­dana 8 tahun penjara, denda sebesar Rp350 juta, sub­sider 3 bulan kurungan

Selain pidana penjara, Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 dengan ketentuan jika 1 bulan setelah putusan memiliki putusan tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara terdakwa Kristina Sermatang dihukum dengan pidana 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta.

Baca Juga: Lima Komisioner Ditahan, KPU RI Segera Respon

Mantan bendahara pengeluaran itu juga dihukum pidana uang pengganti sebesar 193.123.000 subsider 3 tahun dan 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Maria Goretti Batlajery dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Mantan Kadis Pariwisata Tanimbar itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp665. 468.802 subsider 3 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Klementina Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan, dihukum pidana 6 Tahun penjara.

Ketiganya juga dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara 3 terdakwa lainya dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk uang Pengganti, Klementina Yoan Orat­-mangun yang merupakan mantan Kabid Perbendaharaan dituntut uang pengganti sebesar Rp 788. 873.100 subsider 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Liberata Malirmasele dihukum pidana uang pengganti Rp251.768.400 sub­-sider 3 tahun penjara, dan terdak­wa Letarius Erwin Layan dihukum uang pengganti Rp351.313.500 subsider 3 tahun penjara.

Tuntut JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu (24/1).

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

JPU dalam pertimbangan mengungkapkan, keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga tindakan yang dilakukan saat dunia sedang dilanda Covid-19.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan de­-ngan agenda mendengar pembe­laan/pledoi terdakwa melalui kua­-sa hukumnya Anthony Hatane Cs.

Sesuai Standar

Sementara itu Kejari Tanimbar, Dadi Wahyudi yang diminta tanggapan terkait tuntutan tersebut mengatakan, jika pihaknya telah melaksanakan tuntutan sebagaimana standar penuntutan. “Semua sudah sesuai, “ Ungkap Kajari Singkat

Terkait dengan tersangka baru, Kajari menjelaskan jika pihaknya akan menunggu perintah penga­dilan dalam pertimbangan amar putusan di minggu depan nanti. “Ya kita masih menunggu pertimba­ngan hakim dalam putusan nanti. Apakah ada atau tidak kami mohon bersabar, “ pintanya. (S-26)