AMBON, Siwalimanews – Pasca ditahan lima komi­sioner KPU Aru pada 18 Januari 2023 lalu, hingga kini terjadi kekosongan jabatan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Mirisnya, KPU RI tak kun­jung memberi kepas­tian. Hal ini tentu saja bisa menghambat seluruh pro­ses tahapan pemilu di wi­layah tersebut.

Padahal, KPU Maluku telah menyurati KPU RI perihal permintaan petun­juk pengambil alihan tugas Komisioner KPU Aru.

Hal ini diungkapkan, anggota KPU Maluku Hanafi Ren­warin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/1).

Hanafi mengaku tidak mengetahui penyebab belum adanya petunjuk teknis dari KPU RI bagi KPU Ma­luku untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Aru.

Baca Juga: DPRD Janji Tuntaskan Polemik di Negeri Soya

“Sampai saat ini belum ada pe­tunjuk dari KPU RI, memang seharusnya sudah dari tanggal 21 kemarin 21 tapi tidak tahu mengapa sampai belum ada petunjuk teknis. Yang pasti kita sudah surati KPU,” ujar Hanafi.

Hanafi menjelaskan tahapan pemilu di Aru membutuhkan pena­nggung jawab komisioner apalagi menyangkut dengan surat menyurat yang wajib diketahui oleh komi­sioner KPU.

“Ini persoalan birokrasi yang membutuhkan komisioner, kan kalau ada surat menyurat wajib ada paraf koordinasi komisioner, tapi kalau belum ada petunjuk teknis seperti ini kita belum bisa kerja,” tuturnya.

Kendati begitu, Hanafi yakin dan waktu dekat KPU RI bisa mem­berikan kepastian terkait dengan persoalan yang terjadi di KPU Aru

Belum Respon

Hingga kini KPU RI belum me­respon permintaan petunjuk dari KPU Provinsi Maluku pasca dita­hannya lima komisioner KPU Aru.

Lima komisioner KPU Aru ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun Tahun 2020.

Lima komisioner KPU Aru yang ditahan yaitu, Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno meminta KPU Aru segera merespon surat KPU Maluku yang meminta petunjuk teknis terkait pengambil alihan tugas KPU Aru.

Wenno menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Maluku namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari KPU RI, akibatnya terjadi kekosongan di KPU Aru. “Masalah di Aru ini sangat berat, artinya kalau tidak bisa lagi penangguhan penahanan kelima komisioner itu maka KPU RI harus segera bertindak dengan memberi­kan petunjuk teknis kepada KPU Maluku,” tegas Wenno.

Dikatakan, masalah KPU Aru bisa menciptakan gangguan terhadap tahapan pemilu di Provinsi Maluku secara keseluruhan, sebab menya­ng­kut dengan tidak adanya pena­nggung jawab pemilu.

Walaupun pasca ditetapkan se­bagai tersangka tugas-tugas KPU Aru diawasi oleh KPU Maluku teta­pi tidak menjamin tahapan Pemilu di Aru berjalan lancar jika tidak ada penanggung jawab yang pasti.

“Aru ini karakteristiknya berbeda dengan daerah lain jadi penanganan terhadap persoalan ini juga harus menjadi perhatian serius KPU RI,” jelasnya.

Politisi Perindo ini pung berharap KPU RI segera mengeluarkan petun­juk teknis bagi KPU Maluku, agar pengambilalihan tugas dan wewe­nang KPU Aru dapat dilakukan dan pemilu berjalan dengan lancar.

Tunggu SK Pemberhentian

KPU Provinsi Maluku masih me­nunggu Surat Keputusan Pember­hentian Sementara dan pengambilan alihan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Demikian dikatakan anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Senin (22/1) merespon perintah KPU RI agar seluruh tugas opera­sional KPU Aru diambil oleh KPU Maluku.

Hanafi mengakui perintah peng­ambilalihan tugas KPU Aru tersebut telah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pemberitaan sejumlah media nasional.

“Memang kita sudah baca juga dibeberapa media nasional tapi KPU Maluku masih menunggu SK pem­berhentian sementara dan peng­ambilalihan tugas KPU Aru,” tegas Hanafi.

Dijelaskan, berdasarkan UU KPU satu tingkat di atas wajib mengambil alih tugas KPU dibawah jika ter­san­dung kasus hukum, tetapi berkaitan dengan legitimasi maka KPU Maluku membutuhkan SK KPU RI.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh tindakan hukum yang diambil KPU Maluku menjelang pemilu serentak di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki dasar hukum yang kuat.

KPU Maluku kata Hanafi terus berkoordinasi dengan KPU RI tetapi sampai dengan Minggu (21/1) malam SK Pemberhentian Sementara dan Pengambil Alihan KPU Aru belum juga diterbitkan KPU RI.”

“Mungkin KPU RI sebuk mem­persiapkan perhelatan debat jadi belum diselesaikan, mudah-mudahan SK-nya segera keluar ambil alih agar ada tindakan selanjutnya sebab harus ada penunjukan dari KPU RI,” tuturnya. (S-20)