AMBON, Siwalimanews – Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku Yan Sariwating mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkap, borok proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022

Pasalnya, proyek ini awalnya begitu getol dilakukan Kejati Maluku namun kini terkesan jalan di tempat.

Karena itu LIRA meminta aparat Kejati Maluku untuk bergerak cepat menuntaskan proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah cair 100 persen, namun kasus ini terkesan jalan ditempat.

“Kami mendorong Kejati Ma­luku untuk segera menuntaskan proyek Reboisasi Kabupaten Ma­luku Tengah,” ujar Sariwating ke­pada Siwalima di Ambon, Rabu (24/1).

Dalam penyelidikan proyek re­boisasi ini sejumlah saksi telah di­mintai keterangan termasuk pelak­sana harian Kepala Dinas Kehu­tanan Maluku, Haikal Baadila dan Pejabat Pelaksana Teknis serta Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.

Baca Juga: Jaksa Marathon Gali Bukti Proyek Mangkrak BP2P, Lagi 5 Saksi Diperiksa

Karena itu, Sariwating mendorong Kejati Maluku untuk juga memanggil pihak-pihak terkait lainnya termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.

“LIRA mendorong agar kasus ini segera dituntaskan Kejati Maluku,” ujarnya.

Harus Bergerak Cepat

Terpisah akademisi hukum Unidar Rauf Pellu juga meminta Kejati Maluku segera menuntaskan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Kepala Dinas Kehutanan Sadli Ie yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Maluku.

Kata dia, kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut diendus pada Agustus 2023 sampai saat ini tidak ada per­kembangan dalam penanganannya alias berjalan ditempat.

Padalah, Kejaksaan Tinggi Malu­ku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang di­duga mengetahui proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku tersebut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) Pellu mengaku heran dengan proses penegakan hukum kasus reboisasi yang tidak kunjung tuntas.

Pellu menegaskan, tidak terlalu sulit jika Kejaksaan serius untuk mengungkap kasus reboisasi yang diduga merugikan negara.

“Ada apa sampai kasus ini kok terkesan berjalan di tempat, mestinya kan sudah harus tuntas kalau Kejaksaan Tinggi mau serius,” ujar Pellu.

Dijelaskan, lambannya proses hukum kasus reboisasi ini akan memunculkan dugaan Kejaksaan Tinggi Maluku diduga masuk angin. Sebab sejak awal Kejaksaan Tinggi ngotot untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie.

Pellu pun menantang Kejaksaan Tinggi untuk membuktikan jika dugaan masyarakat itu salah dengan segera membongkar borok kasus reboisasi

Belum Diperiksa

Hingga kini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid maupun reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Padahal pelaksana tugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu sejak Senin, 23 Oktober lalu telah bersedia memberikan keterangan terkait dua kasus tersebut jika diundang tim penyidik Kejati Maluku.

Namun sampai dengan saat ini Kejati belum juga memanggil orang nomor tiga di Pemrpov Maluku itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karabe ketika dikonfirmasi Siwalima, kala itu mengatakan, belum memanggil sekda bukan tanpa alasan.

“Kita bukan tanpa alasan untuk panggil sekda untuk pemeriksaan, namun usai pelimpahan dari bagian Intel ke Pidsus, belum lengkap dengan berkas fisik sehingga kami menunggu pelimpahan berkas fisiknya,” ujar Kareba

Dikatakan, dirinya meyakini sekda Maluku akan kooperatif jika Kejati memanggil kembali.

“Kami yakin yang bersangkutan akan kooperatif, sebab sebelumnya tak hadiri panggilan karena alasan dinas dan juga secara langsung menyurati kami,” tutur Kareba

Tak Masuk Akal

Alasan Kejati Maluku terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunan dana covid-19 dan reboisasi dinilai tidak masuk akal.

Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini belum juga memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie terkait dengan pengusutan kasus dana covid-19 dan reboisasi hutan di Maluku Tengah.

Kejati beralasan bila belum dilakukan pemanggilan Sekda Maluku lantaran belum dilakukan penyerahan dokumen fisik dari Asintel kepada Bagian Pidana Khusus.

Praktisi Hukum Djidion Batmomolin Asisten Intelijen dan Bagian Pidana Khusus merupakan dua bagian penegakan hukum yang berada dalam satu atap.

“Intel dengan pidsus itu satu atap dan kalau pihak Kejati mengatakan belum penyerahan berkas itu suatu yang tidak dapat diterima oleh akal sehat,” ujar Batmomolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.

Dikatakan, untuk menuntaskan proses penangangan kasus mestinya Aspidsus terus proaktif untuk meminta dokumen fisik untuk ditindaklanjuti.

Bukan sebaliknya membiarkan dokumen itu tidak diserahkan, sebab akan mengulur waktu sedangkan penanganan perkara pidana harus dilakukan dengan cepat.

“Jangan mengulur waktu, pertanyaannya ini ada apa sampai sekarang belum diserahkan ke Pidsus,” tanya Batmomolin.

Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi Ronny Aipassa juga meminta Kejati Maluku untuk lebih proaktif dalam menuntaskan kasus Covid-19 dan Reboisasi Hutan di Maluku Tengah.

Menurutnya, apapun yang menjadi alasan dalam penanganan perkara pidana, Kejati Maluku harus berupaya untuk menuntaskan kasus.

Dia pun berharap Kejati Maluku dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat.

Siap Dipanggil

Sementara itu Sadli Ie mempersilahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggilnya kembali, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tahun 2021 maupun reboisasi.

“Silahkan kalau memang mau dipanggil,” ungkap Sekda kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Katolik ke III di kompleks Gonzalo, Kopertis, Senin (23/10/23).

Sekda menjelaskan, ketidakhadiran dirinya dalam memenuhi panggilan Kejati Maluku beberapa waktu lalu bukan merupakan hal yang disengaja.

Namun, bertepatan dengan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.

Sekda menegaskan, dirinya dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku.

Berkaitan dengan kasus reboisasi dirinya dipanggil untuk memberikan terkait dengan kedudukannya sebagai pelaksana Kadis Kehutanan. “Saya bukan diperiksa, tapi memberikan kete­-rangan saja terkait kedudukan saya sebagai ketua tim harian Covid-19 dan reboisasi,” tegasnya.

Sekda pastikan akan kooperatif jika kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku. “Saya pasti akan kooperatif jadi tidak ada masalah,” cetusnya. (S-20)