AMBON, Siwalimanews – Persoalan PPPK Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, berbuntut panjang.

Informasi yang diterima Siwalima, dari Sumber dilingkup Pemkot Ambon, Rabu (24/1) menyebutkan, demi memperjuangkan nasib ke-20 anak buahnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, Edwin Patikawa, terbang ke Jakarta untuk menemui BKN Pusat.

Menurut sumber, dari pertemuan itu, ada arahan dari BKN untuk membatalkan ke 15 PPPK yang berasal dari Dinas Pendidikan tersebut.

“Kalau tidak salah, Kadis sudah ke Jakarta, ke BKN, terkait persoalan 20 pegawai kontrak di Damkar yang tidak lolos PPPK itu. Dan ada arahan BKN untuk dilakukan pembatalan terhadap 15 orang yang lolos PPPK du Damkar itu. Lebih jelas coba konfirmasi Kadis,” ungkap sumber tersebut sembari meminta Namanya enggan dikorankan.

Sumber juga mengaku, mekanisme pembatalan itu, harus dibuat surat resmi yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Baca Juga: Diduga Dua Bidan Palsukan Administrasi

“Kalau tidak salah, seperti itu, dibuat tiga surat, yang salah satunya itu membatalkan ke 15 orang itu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Itu berkaitan dengan persyaratan yang tidak relevan antara Kemenpan RB dengan Panselda Kota Ambon itu, sehingga meloloskan 15 orang ini,”ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Edwin Patikawa yang dikonfirmasi Siwa­-lima, melalui telepon selulernya, membenarkan bahwa dirinya menemui BKN terkait persoalan PPPK ini. “Ia, saya bersama dengan Sekretaris Kota Ambon, juga beberapa staf saya, ke BKN terkait persoalan ini,”ujarnya.

Namun sayangnya, Pattikawa menolak menjelaskan detail perihal apa arahan BKN saat itu.

“Nanti tanyakan ke pa Sekkot saja,”katanya.

Sebelumnya diberitakan, 15 pegawai K2 yang lolos PPPK pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, ternyata berasal dari Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Koordinator ke-20 Pegawai Kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran yang tidak lolos PPPK, Jemmy Tiven, kepada Siwalima, via telepon selulernya, Selasa (23/1) mengaku, ke-15 orang itu rata-rata adalah guru dan pegawai operator yang ada di sekolah-sekolah yang ada di Kota Ambon. “Yang lolos ini perempuan semua, kalau tidak salah. Dengan jabatan mereka, sebagai Pemula Pemadam Kebakaran, yang mana mereka ini bertugas nantinya untuk memadamkan api. Logikanya, perempuan, kuat hela/angkat slang-slang besar untuk lakukan pemadaman?,”ujarnya.

Sementara selaku pegawai kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran, dirinya bersama rekan-rekannya itu telah memiliki sertifikat khusus, bahkan dibekali dengan mengikuti pendidikan khusus di Jakarta yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Ambon.

Namun terlepas dari itu, akibat persyaratan yang tidak relevan yang diterbitkan BKD/Panselda Kota Ambon dengan persyaratan dari Kemenpan RB terkait penerimaan pegawai K2 dan Non ASN, sehingga membuka ruang bagi pegawai dari OPD lain yang mengikuti seleksi masuk pada Dinas Pemadam.

“Kalau kemarin yang lolos itu K2 dari Pemadam, tidak jadi soal. Tapi ini dari OPD lain. Meski K2 itu diprioritaskan, bukan berarti guru bisa masuk di Dinas Pemadam Kebakaran, karena aturannya jelas, bahwa setiap pendaftar, kalau setiap itu berarti K2 dan Non ASN, kami Non ASN mendaftar pada bidang kerja yang relevan, kami mendaftar seauai bidang, yaitu Pemadam. Tapi yang terjadi, guru lolos di Pemadam, dan kami tidak satupun lolos. Ini tidak masuk akal. Padahal kami sudah dibekali bahkan disekolahkan oleh Pemerintah Kota,”tandasnya.

Dengan itu, persoalan ini dilaporkan ke Ombudsman dengan harapan, ke 15 orang itu dapat dibatalkan, karena duanggao tidak memenuhi syarat administrasi.

“Dari Ombudsman sudah menerima laporan kami dan telah menindaklanjuti laporan itu. Hasil analisa Ombudsman, bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan maladminiatrasi yang dilakukan Panselda. Dan mereka sementara lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Tivan mengaku, bahwa saat ini, Ombudsman sementara menindaklanjuti laporan dimaksud dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang melakukan seleksi PPPK.

“Ini sekaligus meluruskan, bahwa yang kami persoalkan atau laporkan ke Ombudsman, bukan soal nilai passing grade, tetapi soal adanya dugaan Maladmi­nistrasi dalam proses seleksi PPPK tahun 2023 dilingkup Pemkot Ambon, yang mengakibatkan 20 pegawai kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon itu, tidak lolos,” ujarnya. (S-25)