NAMLEA, Siwalimanews – Bidan desa Finarya Taihutu (FT) mengaku, tidak pernah menggunakan administrasi/data yang tidak benar dalam mengikuti test CASN di Pemkab Buru.

Karena itu, Finarya Taihutu juga heran dan membingungkan dirinya dengan adanya surat dari Kadis Kesehatan Kabupaten tanggal 8 Desember tahun 2023 yang mengusulkan pembatalan dirinya dengan alasan menggunakan  berkas/data yang tidak benar.

“Beta jadi bingung keputusan yang diambil itu dasarnya apa karena beta tidak ada buat kesalahan,” sesali FT saat menyampaikan hak jawab lewat telepon kepada media ini di Namlea, Rabu (24/1).

Mengawali hak jawabnya, FT menegaskan, kalau administrasi persuratan yang ia gunakan dalam proses mengikuti CASN tenaga kesehatan di Pemkab Buru tidaklah palsu.

Suratnya semua asli, ditandatangani Kepala Dinas dan Kepala Puskesmas Wamlana.

Baca Juga: Walikota Ancam Stop Kasih Bantuan bagi Nelayan

Surat Pengalaman kerja yang diberitakan selama dua tahun empat bulan itu juga betul.

“Beta bekerja di Pustu Wainibe dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari Kepala Pustu dan Bidan Desa Wainibe yang menerangkan betul-betul Beta bekerja di Pustu Wainibe,.Bekerja sudah 2 tahun 4 bulan itu betul,” ungkap FT.

Sebelum menjadi tenaga bidan desa di Pustu Wainibe, FT mengaku pernah bertugas sebagai bidan honorer di  Puskesmas Haruku Ameth dari tahun 2018 sampai tahun 2020 lalu.

Kemudian FT pulang ke Desa Wainibe dan menjadi bidan desa disana sejak tahun 2021 lalu.

Itu diperkuat dengan bukti Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi tanggal 7 Mei tahun 2021.

Karena administrasinya lengkap, maka FT Diikutkan test CASN lewat jalur khusus dan hasilnya dinyatakan lulus.”Nilai hasil test dari adik saya ini di urutan  kedua,”sambung kakak kandung FT, MadrieksTaihutu.

Kakak FT ini juga menjelaskan, kalau ada yang melaporkan adiknya dan si pelapor ini juga bidan yang masih sekampung di Desa Wainibe.

Selanjutnya, FT lebih jauh menjelaskan, awalnya dia  tidak tahu kenapa sampai seperti itu.Karena laporan itu, sudah dua kali ia dipanggil di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Pada dua kali pertemuan di Dinas Kesehatan itu, tidak ada solusi kalau FT bersalah atau oknum yang lapor yang benar.

Pertemuan itu juga dihadiri pansel dari BKPSDM dan tidak ada vonis kalau FT bersalah atau pelapor benar. Karena itu, turunnya surat kadis kesehatan itu telah mengagetkan FT.”Beta jadi bingung keputusan yang diambil itu dasarnya apa, karena Beta tidak ada buat kesalahan,” sesali FT.

Surat Kadis Kesehatan yang membatalkan FT itu baru diketa­hui olehnya saat menyampaikan berkas administrasi untuk peserta yang lolos seleksi ke Kantor BKPSDM Kabupaten Buru.

Waktu itu ada satu petugas pansel menginformasikan kalau ada Surat ke Pansel yang memasalahkan berkas administrasi FT yang tidak benar.

Karena masalah ini sudah ramai diberitakan dan sangat merugikan dirinya, FT mengaku akan secepatnya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru guna mengklarifikasi masalah itu.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, diduga, dua oknum bidan honorer, Finarya Taihutu (FT) dan Barkhah Duila (BD) palsukan administrasi sehingga lolos test Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Pemkab Buru.

Berdasarkan penelusuran Siwalima, walau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi dan data untuk dapat mengikuti test CASN lewat jalur khusus itu sudah terbong­kar, namun masalah itu diduga didiamkan dan kasusnya tidak pernah dilaporkan oleh Pemkab Buru kepada pihak yang berwajib.

Sampai berita ini dikirim, Kepala BPKAD Kabupaten Buru, Efendy Rada belum dapat dikonfirmasi langsung. Melalui pesan WA, Jumat (19/2), tidak masuk kantor karena lagi sakit.

Sedangkan Ketua Pansel, Irfan Sangadji juga tidak dapat dihubungi. Ditelepon, tapi nomor hpnya sedang tidak aktif.

Informasi yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi dan data itu sejak awal telah disampaikan secara tertulis oleh sejumlah bidan honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Buru.

Mereka menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh FT dan BD dalam sejumlah dokumen administrasi/data yang menerangkan kalau kedua oknum itu telah berdinas sebagai bidan honorer di Puskesmas Wamlana dan Puskesmas Rawat Inap Airbuaya dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya mendapat surat keterangan palsu dari dua kepala puskesmas yang menerangkan keduanya sudah lama bertugas, tapi FT juga mengantongi Surat Keterangan dari Kadis Keseha­tan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim yang menerangkan kalau oknum tersebut telah bertugas sebagai bidan honorer selama dua tahun empat bulan.

Padahal selama ini FT diketahui mengabdi sebagai bidan honorer di Ameth, Kabupaten Maluku Tengah dan baru menjadi tenaga bidan sukarela di Puskesmas Pembantu (Pustu) Warnibe di pertengahan tahun 2023.

Sedangkan BD mengantongi surat keterangan dari Yaser Mulaicin , oknum Kepala Puskesmas Rawat Inap Airbuaya yang memalsukan masa kerjanya sebagai honorer sejak tanggal 1 Januari 2019.

BD juga mengantongi surat keterangan lain diteken oleh Kadiskes yang lama, Ismail Umasugi yang menerangkan kalau oknum itu telah bertugas sejak tanggal 7 Mei 2021 lalu.

Namun sejumlah bidan hono­-rer yang telah bekerja lebih dari lima tahun di kedua puskesmas tersebut, mengetahui pasti kalau dokumen administrasi itu dipalsukan, karena kedua oknum bidan ini tidak ada dalam daftar absensi tahunan di tahun 2019,2020, 2021, dan 2022 .

“Mereka FT dan BD baru terdaftar sebagai bidan pada pertengahan tahun 2023, karena mau ikut test CASN lewat jalur khusus,” ungkap satu sumber terpercaya.

Sumber ini menambahkan, saat pertama kali dilayangkan surat protes ke pansel dan diterima Irfan Sangadji, konon keberatan tertulis itu tidak digubris, sehingga FT dan BD tetap mengikuti test CASN lewat jalur khusus yang seharusnya hanya boleh diikuti para bidan dan perawat yang masa honornya minimal dua tahun.

Namun para bidan yang sudah kerja sebagai honorer lebih dari sepuluhan tahun kembali melakukan aksi keberatan setelah mengetahui FT dan BD diumumkan lolos sebagai CASN di awal bulan Desember tahun 2023 lalu.”Pak Irfan Sangadji waktu itu beralasan sanggahan para bidan honorer itu tidak berlaku karena ada aturan baru dari Kantor KASN Jakarta yang tidak lagi memberlakukan sanggahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,”beber sumber ini.

Tetapi para bidan honorer  tetap gigih dengan berusaha bertemu langsung dengan Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy.’Ada perwakilan bidan honorer yang ketemu pak penjabat. Hanya disayangkan, beliau tidak terlalu respek dengan berdalih dua oknum bidan itu nilainya lrbih tinggi, sehingga lolos CSAN. Ada kecurigaan kalau dua oknum yang lolos ini adalah titipan pihak ketiga,”ungkap sumber ini.

Kata sumber ini, setelah gagal di penjabat bupati, ada perwakilan bidan honorer yang mengadukan masalah tersebut ke atasan langsung Kadiskes, Yulianis Rahim. Yulianis tanggap dan melakukan rapat yang juga dihadiri Irfan Sangadji dan dua rekannya dari pansel.

Kemudian pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, Yulianis Rahim mengeluarkan dua surat tertulis yang ditujukan kepada Pansel di Kantor BPKAD Buru. Intinya meminta membatalkan hasil kelulusan seleksi administrasi FT dan BD.

Dalam kedua surat itu, Yulianis Rahim menegaskan, telah melakukan evaluasi pada Data SISDMKdan konfirmasi pimpinan puskesmas Airbuaya maupun Puskesmas Wamlana, maka diketahui FT maupun BD belum mencukupi masa kerja dua tahun. “Berkas administrasi yang disampaikan pelamar kepada panitia seleksi (pansel) adalah berkas/data yang tidak benar,”tegas Yulianis Rahim dalam suratnya. (S-15)