AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada pemilu serentak 14 Februari mendatang, KPU Maluku menyediakan TPS khusus hanya di Rutan dan Lapas.

Anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) menjelaskan KPU Maluku menyediakan TPS sebanyak 5.622 yang tersebar di 11 Kabupaten dan Kota.

Jumlah tersebut kata Renwarin terdiri dari 5.604 TPS reguler dan 18 TPS khusus yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di sembilan kabupaten/kota.

Menurutnya, TPS khusus didirikan guna menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suara mereka pada Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk pemilu 2024 ini ada 18 TPS khusus menyebar di sembilan Kabupaten/Kota minus Kota Tual dan Buru Selatan,” ungkap Renwarin.

Baca Juga: DPRD Janji Tuntaskan Polemik di Negeri Soya

Terkait dengan TPS khusus diareal pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Renwarin menegaskan tidak disediakan oleh KPU Maluku.

“Untuk TPS rumah sakit tidak ada, yang ada di Rutan, Lapas dan perusahaan sesuai juknis tapi di Maluku tidak ada di perusahaan jadi semua di lapas dan rutan saja,” tegasnya.

Kendati tidak ada TPS khusus di rumah sakit, namun petugas KPPS akan turun ke rumah sakit agar para pasien tetap memberikan suara dengan baik.

“Kita tetap menjamin seluruh pemilih memberikan hak pilihnya termasuk para pasien di rumah sakit, jadi tidak perlu khawatir,” cetusnya. (S-20)