AMBON, Siwalimanews – Pelantikan Raja Batu Merah yang selama ini didesak untuk dipercepat, ternyata tak dapat dilakukan. Hal ter­sebut lantaran penetapan peratu­ran negeri (Perneg) masih belum dilakukan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Ambon, Ema Waliulu mengungkapkan, sebelum melantik seorang raja, harus melawati bebe­rapa mekanisme pentahapan secara hukum.

Yang paling utama katanya, pene­tapan Perneg harus menjadi dasar dan sampai dengan saat ini ranca­ngan peraturan negeri (Ranperneg) telah disepakati bersama antara sa­niri dengan pemerintah.

Namun untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah yakni Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Surat dari saniri sudah masuk terkait dengan Ranperneg kami, Ka­bag Pem juga mendapat tembusan itu. Tapi, kita sekarang menunggu arahan dari pak Wali untuk dispo­sisi,” tutur Waliulu, kepada warta­wan, di Balai Kota Ambon, Kamis (22/4).

Baca Juga: Gubernur Maluku tak Hadiri Musrembang

Dikatakan, apabila arahan dari wali­kota menerangkan untuk dilanjutkan Ranperneg tersebut dan disahkan untuk menjadi Perneg yang kemu­dian diselesaikan secara hukum maka pihaknya akan menyurati kepada saniri.

“Kami sesuai dengan alur saja. Kami Pemerintah Kota Ambon tidak ingin terburu-buru dan salah lang­kah karena ini semua ada jalur hukumnya,” ulasnya.

Dirinya mengandaikan, apabila pemerintah Kota Ambon gegabah dalam mengambil keputusan tanpa penyesuaian dengan prosedur yang berlaku, maka dapat dipastikan pemkot sendiri yang akan menanggung akibat dari kecerobohan tersebut.

“Kita tidak mau ceroboh dalam hal itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk tidak gegabah melantik Raja Batu Merah, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Permintaan ini disampaikan Front Pemerhati Pemuda Batu Merah menindaklanjuti pernyataan walikota yang meminta agar saniri negeri Batu Merah segera meng­usul­kan nama raja untuk dilantik.

“Walikota harus objektif dalam melihat persoalan ini dalam pengertian jangan sekali-kali mengambil langkah yang bisa berakibat fatal karena ini masalah hak,” tandas Wakil Ketua  Front Pemerhati Pemuda Batu Merah, Rony Ternate, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (3/4).

Menurutnya, pemerintah kota ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait dengan implementasi perda tersebut sementara perda belum dilaksanakan yaitu uji publik secara pemerintahan.

“Kami minta walikota agar ada itikat baik untuk memanggil dua mata rumah yang sementara berseteru untuk memediasi,” pintanya.

Dijelaskan, Front Pemerhati Pemuda Batu Merah ini didirikan bertujuan untuk rekonstruksi dan revitalisasi terhadap sistem dan nilai-nilai adat Negeri Batu Merah, karena memang sistem yang dibangun oleh Saniri yang dimisioner sangat bertentangan dengan tatanan adat yang berlaku di Negeri adat Batu Merah, sehingga pihaknya menggelar diskusi publik.

“Diskusi publik yang dilakukan ini bukan saja berasal dari mata rumah parenta tetapi dari semua komponen masyarakat yang ada di Negeri Batu Merah karena kita melihat dari dua sisi baik sisi pemerintahan maupun sisi adat, kalau dari sisi pemerintahan kami menilai bahwa itu cacat secara administrasi karena apa yang Saniri dan BPD lakukan melalui voting padahal di negeri adat tidak mengenal voting dan di pemerintahan juga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik di Permedes maupun Permedagri mengatur juga soal voting tetapi tidak untuk sebuah kebijakan yang bersifat strategis  dan hal-hal ini yang bertentangan dengan tatanan adat di Negeri Batu Merah,” ujarnya. (S-52)