AMBON, Siwalimanews – Pedagang kaki lima yang selama ini menikmati badan jalan dan  trotoar di Pasar Mardika akan ditarik retribusi pasar sebesar Rp2.000 per orang.

Penarikan retribusi pasar ini akan dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima kota ambon karena terdaftar resmi di badan Kesbangpol.

Kadis Perindag Ambon Sirjohn Slarmanat kepada wartawan, di Ambon, Senin (11/9) membenarkan kalau penarikan retribusi untuk pedagang Pasar Mardika khusus menggunakan badan jalan dan trotoar.

“Penagihan yang dilakukan APKLI dari para pedagang, sesuai mekanisme, dan itu diizinkan,” kata Slarmanat.

Menurutnya APKLI adalah organisasi resmi yang merupakan turunan dari pusat dan terdaftar di Kesbangpol.

Baca Juga: Fatlolon Gelar Jalan Santai Libatkan Ribuan Orang

“Penagihan yang dilakukan sesuai kesepakatan dengan Pemkot. Berdasarkan kesepakatan 60 per 40 persen pembagian antara Pemkot dan APKLI,” jelasnya.

Setiap pedagang akan dipungut retribusi pasar sebesar Rp2 ribu per orang dan tidak diperkenankan menarik lebih dari yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Jadi hanya 2.000 saja. Kalau lebih, itu pungli. Jadi tagihan apapun itu sudah didasarkan pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ancam Lapor

Diberikan sebelumnya, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengancam akan memproses hukum bagi oknum staf dari PT Bumi Perkasa Timur yang menghalangi tugas bawahannya.

Sebelumnya PT BPT melakukan protes terkait penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika yang dilakukan oleh Pemkot Ambon.

Bahkan aksi protes dari salah satu staf perusahaan itu viral di media sosial.

Video berdurasi 2, 32 menit itu terlihat seorang pria yang menggunakan kaos hitam dengan memakai id card mengaku sebagai anak buah dari PT BPT tengah beradu mulut dengan petugas Satpol PP dan pegawai Pemkot Ambon.

Dalam video itu terdengar jelas bahwa adu mulut antara staf PT BPT dan petugas pemkot, terkait saling klaim soal penarikan retribusi sampah.

Sebab menurut staf dari PT BPT itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku menagih retribusi sampah.

Dia bahkan mengatakan untuk persoalan kebersihan di areal pasar itu dikelola oleh  PT BPT, sebab telah diarahkan oleh Pemprov Maluku untuk  menarik retribusi sampah.

Alhasil adu mulut antara kedua pihak tersebut disaksikan para pedagang.

Walikota bahkan menyesali tindakan staf dari PT PBT yang menghambat kerja petugas pemkot yang akan melakukan penarikan retribusi sampah dari pedagang Pasar Mardika.

“Pemkot dengan peraturan yang berlaku baik perda maupun perwali melakukan pungutan retribusi sampah kemudian dihalangi oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum dan landasan hukum yang jelas, bisa dibayangkan itu,” tandas walikota kepada wartawan di sela-sela peninjauan pasar, Rabu (5/7).

Terkait upaya menghalang-halangi itu walikota memerintahkan agar persoalan itu dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk ditindaklanjuti.

“Dilaporkan ke Polresta, biar siapapun yang mengalami ditangkap, itu namanya melawan kebijakan pemerintah,” tegasnya.(S-25)