AMBON, Siwalimanews – Tiga tahun lebih kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerin­tah (CBP) Kota Tual yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku man­dek.

Kasus yang merugikan keuangan Negara Rp1,8 miliar hingga kini taka da kejelasan proses pengu­su­tan­nya.

Lambatnya penanganan kasus ini terkait gelar per­kara yang harusnya dila­kukan Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri guna menetapkan sia­pa yang berta­nggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut.

Agar ada kejelasan kelanjutan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menyurati Bareskrim terkait jadwal gelar perkara. “Kita sudah bersurat Bareskrim tetapi mungkin mereka juga sibuk,”ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (23/1).

Tak hanya menyurat, Soumena pastikan akan menjemput bola de­ngan mengujungi langsung Bares­krim untuk mendapat kejelasan.

Baca Juga: Alihkan Upah Nakes, Bukti  Penyalahgunaan Anggaran

Dirinya memastikan tidak akan menutupi proses tersebut, hingga ada kepastian hukum yang jelas. “Satu dua hari ini saya akan lang­sung ke sana jemput bola, mela­kukan koordinasi untuk penanga­nan perkara ini, kalau ada instruksi tetapkan tersangka, ya sudah kita tetapkan, prinsipnya tidak ada yang ditutupi,” ungkapnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku telah mene­tapkan tersangka Abas Apollo Rahawarin (AAR).

Bahkan berkas tersangka tahap I telah dilimpahkan Kejaksaan Ti­nggi Maluku, namun sampai de­ngan saat ini kasus ini juga tidak jelas.

“Untuk kasus CBP Tual, ter­sangka AAR berkasnya sudah dilimpahkan untuk diteliti jaksa be­berapa waktu lalu,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1) tahun lalu.

Dikatakan, Kejati Maluku semen­tara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I, dimana pihaknya me­nunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.

Ditanya soal dugaan keterlibatan Walikota Ambon, Adam Rahayaan dalam kasus ini, Mantan Kapolres Pu­lau Ambon ini mengatakan, masih menunggu petunjuk jaksa dari berkas tersangka AAR yang saat ini sementara di teliti atau Tahap I.

“Prosesnya kan sudah tahap I, Kita tunggu petunjuk jaksa. Kan ada P-18 ada juga P-19,ujarnya singkat.

Rugikan Negara 1,8 M

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri dan KPK telah selesai menggelar perkara kasus dugaan korupsi Cadang Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Rabu (24/8).

Gelar perkara yang berlangsung di Kantor Ditreskrimsus Polda Ma­lu­ku itu menemukan kasus CBP me­rugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan kepala daerah Kota Tual itu menurut Bareskrim, KPK dan Ditreskrimsus Polda Maluku memenuhi unsur pidana.

“Berkas semua sudah cukup, semua sudah memenuhi unsur,” ungkap Direskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Harold Huwae ke­pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8).

Huwae mengatakan, untuk pe­netapan tersangka tetap menu­nggu dari Bareskrim Polri, meng­ingat kasus ini melibatkan kepala daerah. “Untuk penetapan tersa­ng­ka tetap dari Bareskrim karena menyangkut kepala daerah aktif. Kita tunggu saja, KPK sudah supervisi sudah ada juga dari Bareskrim, sehingga tidak terlalu terkatung-katung,” tegas Huwae.

Menurut Huwas, sudah ada kepastian hukum dalam pena­nganan kasus CBP Tual, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Ditegaskan, kasus ini murni ka­sus pidana dan tidak ada kaitannya dengan unsur politik, sehingga penetapan tersangkanya harus melalui mekanisme.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini menambahkan, jika ada hambatan dalam penyidikan kasus ini, maka kasus tersebut akan diambil alih KPK.

“Jika nanti ada hambatan dalam penyidikannya seperti intervensi atau sebagainya maka kasusnya bisa diambil alih KPK. Untuk itu semua harus sesuai mekanisme, kita tidak mau terburu-buru. Jangan sampai nanti dikaitkan dengan politik. Itu tidak boleh karena ini murni pidana,” tegasnya.

Sesuai Informasi yang diper­oleh Siwalima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistri­busikan dengan total sebanyak 199.920 Kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000. Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. (S-10)