AMBON, Siwalimanews – Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegas­kan, pihaknya telah meng­antongi cukup bukti untuk segera menetapkan ter­sangka, kasus dugaan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk penetapan ter­sangka, lanjut Soumena akan segera digelar per­kara. Pasalnya kasus yang diduga menjerat nama Raja Rohomoni Daud Sangadji selaku pengelola telah menemukan titik terang.

Kasus yang mulai dita­ngani sejak akhir tahun 2023 ini terbilang cepat, dan dipastikan dalam mi­nggu ini Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka.

“Kasus galian C Roho­moni saya upayakan minggu ini penetapan tersangka,” tegas Soumena.

Menurutnya, dari sejumlah rang­kaian penyidikan mulai dari peme­riksaan saksi-saksi, hingga penyi­taan alat berat sebagai barang bukti, penyidik memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka. “Bukti sudah lengkap, tinggal gelar perkara setelah penetapan ter­sangka dan di tahan,” tutur Soumena.

Baca Juga: Komisioner Ditahan, KPU Minta Petunjuk KPU RI

Periksa Ahli

Mengusut tuntaskan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Keca­matan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku akan me­meriksa ahli.

Direkrtur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena men­jelaskan, pihaknya telah berkoordinasi akan mendatangkan ahli dari ESDM

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita alat berat berupa exavator milik Raja Roho­moni, Daud Sangaji yang diguna­kan untuk kegiatan galian C tak berizin di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

“Kita masih berkoordinasi, untuk selanjutnya mengagendakan pe­me­riksaan saksi ahli dari ESDM,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (16/1).

Dikatakan, pemeriksaan ahli tersebut merupakan langkah lanjut sebelum gelar perkara penetapan tersangka.

“Kita tunggu hasil dari ahli, se­telah itu baru gelar perkara pene­tapan tersangka,” ujarnya.

Galian C Disita

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Ha­ruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, Raja Negeri Rohomonui, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1).

DS sapaan akrab Daud Sanga­dji diduga memiliki peranan pen­ting dalam kasus tambang galian C.

DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Perse­tujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.

“Betul, Daud Sangadji (Raja Rohomoni) kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya, Kamis (11/1).

Soumena mengatakan usai pe­meriksaan pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi.

“Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,”ung­kapnya.

Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memastikan, akan segera menetapkan tersang­ka dalam kasus tersebut. “Kita se­mentara berkoordinasi untuk pe­riksa ahli, nanti setelah pemerik­saan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima. Daud Sangaji diduga menggunakan alat berat miliknya untuk mengerus hasil alam berupa pasir dan batu.

Aksi ini berlangsung cukup lama sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian diduga dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk proyek pengerasan jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.

Atas perbuatannya itu Sangaji terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 109 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Per­lindungan dan Pengelolaan Ling­kungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (S-10)