AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku meres­pon cepat persoalan kekoso­ngan jabatan ketua dan ang­gota KPU Kabupaten Kepu­lauan Aru.

Langkah cepat ini dilakukan dengan meminta arahan dari KPU RI terkait dengan tindak lanjut pasca lima komisioner KPU Aru ditahan oleh Kejak­saan Negeri Aru.

Anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (19/1) memastikan pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk meminta pe­tunjuk teknis terkait persoalan KPU Aru.

“Kita berangkat ke Jakarta untuk meminta petunjuk dari KPU RI terkait persoalan di KPU Aru,” ujar Hanafi.

Kata Hanafi sejak lima ko­misioner KPU Aru ditetapkan sebagai tersangka seluruh tahapan pemilu dalam peng­endalian KPU Maluku.

Baca Juga: Ahli Waris Ancam Tutup Kantor Dinkes Maluku

Namun, setelah ditahan oleh Kejaksaan maka KPU Maluku memandang perlu untuk menda­pat­kan petunjuk dari KPU RI, sebab KPU Maluku tidak dapat meng­ambil langkah.

“Soal operasional KPU Aru inilah yang kita harus mendapatkan petunjuk dari KPU RI, karena kita tidak bisa mengambil tindakan apa­pun kalau belum ada arahan atau petunjuk dari KPU RI,” tegasnya.

Hanafi optimis dalam waktu de­kat KPU RI akan memberikan petunjuk dan KPU Maluku siap menindaklanjuti sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik.(S-20)