AMBON, Siwalimanews – Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terancam ditutup oleh ahli waris lahan almarhum Izak Baltasar Soplanit.

Hal ini dilakukan lantaran Peme­rintah Provinsi Maluku tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pemba­yaran sisa lahan Dinas Kesehatan.

Ahli waris, Nimbrot Soplanit me­ngungkapkan, langkah pe­nutupan dilakukan terhadap beberapa objek yang berdiri diatas lahan seluas 20.000 meter persegi milik almar­hum Izak Baltasar Soplanit.

“Hari ini kita melakukan penu­tupan terhadap se­jumlah objek yang berdiri diatas lahan ahli waris almarhum Izak Baltasar Soplanit diantaranya itu ada Alfamidi Dewi Sartika, beberapa rumah pen­duduk, tetapi masih dikecualikan untuk Kantor Dinas Kesehatan,” ungkap ahli waris Nimbrot Soplanit kepada wartawan di sela-sela ke­giatan penutupan lahan, Kamis (18/1).

Soplanit menjelaskan, penen­tuan sejumlah objek dilakukan karena para pihak tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran termasuk Pemprov Maluku.

Baca Juga: Anak Stunting Kembali Diberikan Bantuan

Padahal, telah dilakukan somasi sejak tahun 2022 hingga Desem­ber 2023 tapi tidak ada respon dari Pemprov.

“Untuk Pemprov sudah somasi dari tahun 2022 yang tujuan so­masinya kepada Gubernur Maluku dengan tembusan ke beberapa instansi terkait tapi tidak ada tanggapan dari Pemda Maluku,” ungkap Soplanit.

Bahkan, menyangkut surat ke­putusan gubernur terkait pemba­yaran tahap kedua yang angga­rannya telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2022 juga tidak ada penjelasan kepada ahli waris.

“Karena tidak ada itikat baik maka akhir Desember kemarin kita surati Pemda perihal pengoso­ngan lahan dan hari ini, kita lakukan penutupan terhadap akses masuk dinas tapi Plt kadis meminta agar dilakukan negosiasi maka dise­pakati agar penutupan tidak dilakukan terhadap dinas,” ujar Soplanit.

Pemda kata Soplanit dalam negosiasinya menjanjikan akan dilakukan pertemuan bersama sekda Maluku, sedangkan untuk pembayaran tahap 2 akan dila­kukan setelah adanya legal opinion dari Kejaksaan Tinggi yang akan turun di Minggu depan.

“Nanti kita lihat di Minggu depan kalau memang tidak ada realisasi dari hasil mediasi ini maka tidak menutup kemungkinan penutupan lahan akan dilakukan,” tegas Soplanit.

Ditambahkan, total harga lahan yang mestinya dibayar Pemda atas 9.393 meter persegi sebesar 24.267.393.000 dan tersisa tahapp 2 sebesar 10 miliar lebih.

Soplanit berharap Pemprov Maluku konsisten untuk segera membayar kewajiban agar tidak terjadi tindakan penutupan seperti yang telah dilakukan terhadap objek lainnya. (S-20)