AMBON, Siwalimanews – Terbukti korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), eks Kepala Desa Pa’a, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng, Bakri Mar­loune divonis 3 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (13/9).

Majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Jepri S. Sinaga selaku hakim anggota menyatakan terdakwa ter­bukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD Pa’a yang merugikan negara Rp. 185.757.729

Perbuatannya melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pe­ngganti Rp 152.907.279 juta, subsider 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan, tuntutan JPU Cabjari Wahai, Ajit Latuconsina dan Acer Orno yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Rumah Mewah di Kebun Cengkeh Dieksekusi

Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan­nya melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tipikor. Sedangkan meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Desa Pa’a mendapat ADD sebesar Rp.86.282.419 dari APBD Kabupaten Malteng dan DD Rp.266.390.629 dari APBN. Sehingga ADD dan DD yang diterima sebesar Rp 352.673.048.

Dalam  sejumlah pekerjaan, dan kegiatan terdakwa melakukan mark up harga barang. Misalnya dalam pembangunan bak penampung air bersih, pembangunan jalan setapak, pendirian dan pengembangan bumdes, sosialisasi kamtibmas dan bahaya miras, bantuan bagi kelom­pok nelayan, dan fasilitas kegiatan pembinaan PPK.

Terdakwa kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah DD dan ADD telah dipergunakan sesuai peruntukan­nya.

Akibat perbuatan terdakwa, ke­uangan negara dan daerah dirugikan sebesar Rp 185.757.729.

Saat diperiksa tahun lalu, lelaki 48 tahun ini sudah mengembalikan Rp. 32.850 ke penyidik.

Terhadap putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-49)