AMBON, Siwalimanews – Enam tersangka du­gaan korupsi  penya­lah­­gunaan  dana Surat Perintah Perjalanan Di­nas (SPPD) fiktif di Ba­dan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar dalam waktu dekat diperiksa penyi­dik Kejari Tanimbar.

Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi melalui Kasi Intelijen Agung Nug­roho Senin (20/2) men­jelaskan, pemeriksaan enam tersangka itu segera dilakukan dalam waktu dekat.

Hal itu lantaran pihaknya sementara fokus pemeriksaan ulang 81 orang saksi dalam ka­sus SPPD BPKAD tahun 2020 tersebut.

“Sementara kita belum bisa pastikan harinya kapan ya, tapi segera dilakukan dalam waktu dekat. Enam orang itu akan dipanggil. Kami sementara jalan dengan pemerik­saan 81 saksi yang kemarin, namun kami percepat dengan setiap harinya diagendakan 5 orang saksi untuk diperiksa,” ungkap Agung.

Untuk diketahui, setelah mene­tapkan 6 tersangka, Kejaksaan Ne­geri Tanimbar menelusuri aliran dana dugaan korupsi  (SPPD) fiktif di BPKAD.

Baca Juga: TPPU RL, KPK Periksa Saksi di Jakarta & Ambon

Langkah ini dilakukan, karena kejari mencium anggaran sebesar Rp 9 miliar itu tidak saja melibatkan 6 orang tersangka, sehingga tidak menutup kemungkinan ada penam­bahan tersangka baru.

Meskipun demikian pihak Kejari Tanimbar baru menemukan alat bukti yang mengarah pada 6 ter­sangka tersebut.

“Untuk sementara ini alat bukti yang ada lebih mengarah pada enam orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Guna­wan Sumarsono kala itu kepada wartawan.

Enam orang yang ditetapkan se­bagai tersangka yaitu, JB,  MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah pejabat pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Angga­ran 2020.

Gunawan menjelaskan, tim pe­nyi­dik akan melakukan tindakan penye­lidikan terhadap masing-masing ter­sangka berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Dan terhadap penam­bahan tersangka nanti, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan pihak penyidik.

Apresiasi Kerja Jaksa

Masyarakat Tanimbar memberikan apresiasi bagi Kejari yang telah me­netapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ber­sumber dari anggaran SPPD tahun anggaran 2020.

“Selaku warga Tanimbar kami sangat mengapresiasi kerja pihak kejaksaan. Jika mau dilihat banyak pimpinan di lembaga itu yang terus berganti, namun di zamannya pak Gunawan bersama tim penyidik mampu tuntaskan kasus-kasus du­gaan korupsi di Tanimbar,” ujar Sony Hendra Ratissa, mantan anggota DPRD Tanimbar kepada Siwalima di Saumlaki, Sabtu (4/2).

Apresiasi ini, kata Ratissa, berkat kerja keras Kejaksaan Tanimbar masuk dalam peringkat terbaik penuntasan kasus-kasus korupsi maupun pengembalian keuangan daerah.

Ratissa mengungkapkan, di peng­hujung masa Gunawan Sumarsono selaku pimpinan di Kejari Tanimbar mampu menuntaskan kasus dengan nilai anggaran yang sangat besar yakni 9 miliar

Selain Sony Ratissa, apresiasi datang pula dari warga setempat yakni Kostantinus Mayahi.

Mayahi menyatakan, penetapan tersangka wajib diberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan namun baginya itu kehendak Tuhan atas derita kabupaten bertajuk duan Lolat tersebut.

“Untuk itu secara pribadi saya sangat mengapresiasi kerja pihak Kejari Tanimbar dan kami masya­rakat berharap kiranya performa ke­jaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi terus berjalan, supaya dae­rah ini bisa bersih dari korupsi,” pintanya.

Tetapkan 6 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Ta­nim­bar menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ka­bu­paten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JB,  MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah pejabat pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Ang­garan 2020.

“Para tersangka ditetapkan de­ngan surat penetapan masing-ma­sing, tersangka JB,. berdasarkan surat Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka MGB berdasarkan surat nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, Tersangka KYO ditetapkan se­bagai tersangka berdasarkan surat  Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, ter­sangka LM ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepu­lauan Tanimbar, Gunawan Sumar­sono dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari, Kamis (2/2).

Kajari menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan ke­rugian keuangan negara oleh Ins­pektorat Daerah Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perja­lanan dinas pada Badan Pengelo­laan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor: 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00

Enam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan dan penyitaaan jelas Kajari,  masih akan dilakukan pengembangan.

“Terhadap harta bergerak maupun lainya kita akan lakukan pengem­bangan lebih lanjut dan enam tersangka pun belum kami tahan, karena ada hal lainnya yang perlu kami dalami” ujar Sumarsono.(S-26)