AMBON, Siwalimanews – Eks Direktur Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy di­vonis Mahkamah Agung 13 tahun penjara, karena terbukti korupsi Repo Obligasi Bank Maluku Malut.

Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku ter­hadap terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B Thenu, eks Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut.

MA menambah hukuman Idris Rolobessy menjadi 13 tahun sementara Izack B Thenu di vonis 10 tahun penjara..

Vonis keduanya tertuang dalam salinan putusan Kasasi Nomor: 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 untuk terdakwa Izack B Thenu, dan putusan Kasasi Nomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 untuk terdakwa Idris Rolobessy.

“Untuk perkara Bank Maluku sudah ada putusan  kasasi dari MA, menguatkan putusan PT menjadi 13 tahun untuk Idris Rolobessy dan 10 Tahun untuk Izack B Thenu,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu (16/2).

Baca Juga: Mantan Kadis LHP Divonis Lima Tahun Penjara

Kata Kareba, proses kasasi merupakan langkah hukum yang di tempuh JPU untuk kedua kalinya atas ketidakpuasan jaksa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Ambon dan Pengadilan Tinggi Maluku yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap kedua terdakwa, mengingat dalam tuntutan jaksa mengung­kap bukti-bukti dan peran kedua terdakwa atas kasus ini, dan me­-minta Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk terdakwa Idris Rolobessy dan 10 tahun penjara untuk terdakwa Izack B Then.

Kedua terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hanya saja dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis jauh lebih ringan yakni 6 tahun kepada kedua terdakwa.

Putusan ini lantas membuat Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Pada proses ini, PT mengabulkan banding yang diajukan jaksa dan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman masing masing 10 tahun penjara.

Lagi-lagi putusan pengadilan tinggi belum memberi kepuasan bagi jaksa, yang selanjutnya mengambil langkah kasasi.

“Putusan PT 10 Tahun untuk kedua terdakwa, di tingkat Kasasi MA menguatkan putusan PT men­jadi 13 tahun untuk terdakwa Idris, sementara untuk terdakwa Izack tetap 10 tahun sesuai putusan PT.  MA juga mevonis kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara, se­mentara uang pengganti tetap sama dengan di PT dan Penga­dilan Tipikor,” ujarnya. (S-10)