AMBON, Siwalimanews – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, Peribahasa usang ini pantas disematkan pada tiga anggota polisi yang diduga menjadi calo casis Bintara Polri Polda Maluku, tahun 2023.

Ketiga oknum polisi ter­sebut masing-masing ber­inisial D berpangkat AKP, dokter pada Bidokes Polda Maluku,  yang juga masuk dalam panitia penerimaan casis pada bagian peme­riksaan kesehatan.

Kemudian Ipda B yang bertugas sebagai perwira psychology pada Biro SDM Polda Maluku, juga masuk dalam panitia penerimaan casis.

Selanjutnya  Bripka N, ang­gota Satbrimob Polda Maluku berperan sebagai broker casis.

Kasus ini terbongkar se­te­lah, 11 casis yang dii­ming-iming akan lulus da­lam seleksi bintara Polri, harus kandas alias tidak lulus.

Baca Juga: Buktikan Dana Hibah Kwarda Pramuka Bermasalah, Dukung Langkah Jaksa

Orang tua seorang casis yang merasa jadi korban penipuan, kepada Siwalima mengaku, sangat kecewa dan marah lantaran anak­nya tidak lulus, padahal sudah memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Lantaran anak-anak kami yang dijanjikan lolos seleksi sebab sudah bayar Rp250 juta, ternyata saat pengumuman akhir anak kami dinyatakan tidak lulus, karena anak kami tidak lulus, maka kami mulai buka suara ungkap praktek percaloaan ini,” ujar salah satu orang tua casis yang jadi korban penipuan ketiga oknum anggota Polri ini yang enggan menyebutkan namanya, Senin (24/7).

Orang tua korban ini mengaku, bukan hanya dia dan anaknya yang menjadi korban dari peni­puan ketiga polisi ini, ternyata ada juga casis yang lainnya.

Lantaran keberatan dari orabg tua casis itu, Kapolda Maluku, Lotharia Latif, langsung meme­rintahkan Karo Provesi dan Peng­amanan, untuk memeriksa tiga oknum yang diduga terlibat.

Dari pemeriksaan diketahui modus dan peran dari AKP D, Ipda B dan Bripka N.

Sementara itu sumber Siwalima di Propam Polda Maluku mem­benarkan adanya kasus penca­loan casis Bintara Polri.

“Ketiga anggota yang diduga terlibat yakni berinisial D, B dan N kini sudah diamankan oleh pihak Propam Polda Maluku,” ungkap sumber yang minta nama­nya tidak ditulis, Senin (24/7).

Sumber ini mengaku, peran dari ketiga anggota ini berbeda-beda, dimana Bripka N ini berperan untuk mencari para casis Polri dengan kesanggupan 100 % akan lulus testing dengan syarat itu, percalon Rp250 juta.

Casis yang berhasil digalang oleh Bripka N ini aa kurang lebih 11 orang dan dari 11 casis terse­but,  dikolusikan dengan anggota berinisial AKP D untuk di loloskan pada tes kesehatan dan Ipda B untuk tes psychologi.

“Untuk fee pemeriksaan kese­hatan, psychologi dan broker tersebut didapat dari Rp250 juta tadi,” beber sumber tersebut.

Dari 11 casis yang berhasil ditipu, Bripka N, diperoleh kurang lebih Rp4.2 miliar. Jumlah uang ini kemudian dibagi untuk AKP D sebesar Rp700 juta, Ipda B Rp250 juta dan Bripka N Rp1.7 miliar.

“Kasus ini sendiri terbongkar setelah, 11 casis yang diiming-iming akan diloloskan dalam seleksi bintara Polri, ternyata disaat penentuan akhir kelulusan mereka dinyatakan tidak lulus, sehingga para casis dengan orang tua mereka masing-masing  mulai mengungkapkan praktek percaloaan ini,” tuturnya.

Saat ini kata sumber tersebut, sisa dari total uang Rp4.2 miliar atau sekitar Rp1.155.000.000, sementara didalami, uang-uang ini mengalir kepada siapa saja.

Korupsi

Sumber itu mengaku saat ini ketiganya sudah ditahan Propam, dalam perkara etika profesi sebagai perbuatan tercela.

Sumber itu bilang, dalam kasus ini, bukan hanya masalah etika profesi saja, tapi juga ada masa­lah korupsi, karena menerima suap dalam fungsi selaku panitia maupun petugas medis yg perik­sa kesehatan casis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat yang hendak dikonfirmasi Siwalima, Senin (24/7), tidak menjawab panggilan teleponnya. Bahkan pesan teks yang dikirim kepadanya, juga tak direspons hingga berita ini naik cetak.

Sanksi Tegas

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengecam keras tindakan oknum-oknum polri yang me­nyalahgunakan kewenangan dengan memungut biaya yang sangat besar dari calon siswa Bintara Polri dengan iming-iming akan lolos dalam seleksi.

Kata Pellu, sanksi terhadap tiga oknum Polda Maluku terse­but, bukan saja soal kode etik saja karena itu tidak memberikan efek jera, tetapi praktek suap yang masuk unsur pidana harus juga diproses hukum.

“Sanksi kode etik saja itu tidak cukup, karena ini sudah rana pungli dan suap sehingga harus juga diproses pidananya. Karena ini memalukan institusi kepo­lisian,” ungkap Pellu saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (24/7).

Pellu menyayangkan praktek demikian yang masih dilakoni oknum-oknum polisi, disaat Ka­pol­ri terus berbenah dan memper­baiki citra kepolisian guna me­ning­katkan kepercayaan masya­rakat.

“Kapolri maupun pak Kapolda dalam setiap kesempatan me­negaskan bahwa penerimaan casis itu gratisi tidak pungut biaya. Itu berarti mengapa harus ada calo, dan calo juga anggota polisi sendiri. Ini sangat mema­lu­kan institusi kepolisian,” te­gasnya.

Pellu menegaskan, perilaku oknum-oknum polisi yang terlibat suap dalam penerimaan casis Polri tidak bisa ditoleriri dan Ka­polda harus memberikan sanksi tegas tidak saja pelanggaran kode etik, tetapi unsur pidana suap harus juga diproses.

Dia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, masuk polisi semuanya gratis yang punya kemampuan dan prestasi karena seleksi penerimaan terpadu. Calon anggota Polri tahun 2023 dengan menggunakan prinsip bersih, transparan, akuntabel, humanis serta cleer and clean.

“Ini yang harus menjadi perha­tian serius anggota Polisi di Maluku,” tegasnya. (S-05/S-06).