AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus belasan ton bahan bakar minyak jenis di Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Maluku yaitu, H Saleh (HS) selaku pemilik BBM, Maru Ra­heng sopir serta  Adul Jai­nal (AJ) karyawan yang me­la­kukan pengoplosan BBM. Se­mentara dua orang lain­nya diperiksa sebagai saksi.

“Kasus ini sebelumnya 5 orang yang kita amankan, dari 5 orang itu 3 diantaranya kita tetapkan tersangka, se­mentara dua lain nya hanya sebagai saksi,” jelas Ka­sub­dit IV Ditreskrimsus Polda Malu­ku, Kompol Andi Zulkifli kepada war­tawan di Ambon, Rabu (20/9).

Zulkifli menjelaskan, motif sin­dikat BBM oplosan yaitu mencari untung dengan nilai besar.

“Motif yang pasti mencari keun­tungan dengan nilai besar dimana BBM jenis solar di oplos dengan minyak tanah, kemudian diedarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Rugikan Publik, Kejati Segera Usut Remunerasi BMM

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya ketiga tersang­ka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Temukan 13,9 Ton Solar Oplosan

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku melalui tim Sub­dit IV Tipiter berhasil mengungkap gudang penimbun BBM oplosan di Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (16/9).

Tak main-main jumlah BBM jenis solar yang dioplos dengan minyak tanah yang ditemukan dalam gu­dang milik HS tersebut mencapai 13,6 ton.

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae melalui Kasubdit IV Ditres­krimsus Kompol Andi Zulkifli kepada war­tawan di Mapolda Maluku, Selasa (19/9) membenarkan penggerebe­kan gudang penimbun BBM oplo­san tersebut.

Menurutnya, hal itu dapat ter­laksana atas informasi masyarakat dimana terdapat tiga gudang di Dusun Kairatu yang beroperasi untuk memproduksi BBM oplosan jenis solar.

“Setelah kita dapat info itu kita lakukan penyelidikan lanjut dengan mengerahkan anggota kesana, dan benar saja ada terjadi praktek pengoplosan BBM jenis solar yang dicampur dengan minyak tanah,” ujarnya.

Setelah memastikan info tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dimana terdapat tiga gudang yang masing-masing terletak di Desa Waisamu Kecamatan Kairatu Barat, Desa Tala, Kecamatan Amalatu dan Dusun Pakarena Desa Kairatu Kecamatan Kairatu.

“Ada tiga lokasi yang digrebek dalam kurun waktu dua hari terhitung Sabtu (16/9) hingga Minggu (17/9), dengan barang bukti sekitar 13,6 ton Solar oplosan, dan 300 liter minyak tanah murni serta dua mobil tangki BBM warna merah putih berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU,” ungkapnya.

Selain barang bukti itu, Polisi juga mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka masing masing MR, SR, AR, AJ serta HS pemilik gudang sekaligus diduga sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

“Ada 5 terduga pelaku yang saat ini diamankan, namun tak menutup kemungkinan ada tambahan pelakunya, prinsipnya kasusnya masih terus kita kembangkan,” tandasnya. (S-10)