AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus kre­dit macet Bank Ma­luku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar, Yusuf Ru­matoras menjadi target penangkapan Ke­jati Maluku. Namun, Korps Adhyaksa juga diingatkan untuk tidak melupakan mantan Ke­pala Divisi Renstra dan Corsec Bank Ma­luku, Petro Tentua dan terpidana lainnya  yang masih buron.

Yusuf Rumatoras di­hukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini meng­hirup udara bebas. Se­dangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. Sementara Petro adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang meru­gikan negara Rp 7,6 miliar.

Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara Maluku, Minggus Talabessy meminta kejak­saan serius, sehingga tak dinilai te­bang pilih. Semua buronan ka­sus korupsi harus ditangkap.

“Harus dikejar. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hukuman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,” tandasnya, kepada Siwalima, Senin (14/12).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 2,2 M

Hal senada disampaikan Prak­tisi Hukum Fileo Fistos Noya. Ia me­ngatakan, semua buronan ha­rus ditangkap. Tanpa terkecuali.

Soal target jaksa untuk menang­kap Yusuf Rumatoras sebelum tahun baru, kata Noya,  berarti ke­jaksaan sudah tahu keberadaan­nya.

“Jaksa tahu tidak sekarang buronan itu ada dimana. Kalau menjanjikan sebelum tahun baru sudah penangkapan kecuali dia di Ambon atau di Maluku. Tapi nyatanya kita belum tahu dia di mana,” katanya.

Kendati begitu Noya meminta kejaksaan bekerja sesuai komit­men. “Mudah-mudahan bisa terea­lisasi, karena sudah mau masuk tahun baru,” ujarnya.

Noya meminta pihak kejaksaan jangan cuma sekedar janji. Ia me­ngibaratkan, seorang ibu menya­nyikan lagu untuk anaknya tidur. Besok pagi bangun, anaknya su­dah lupa. Maksud  dia, janji diha­rapkan bukan hanya untuk pencitraan.

Jadi Target

Seperti diberitakan, Kejati Maluku menargetkan menangkap terpidana kasus kredit macet Bank Maluku, Yusuf Rumatoras.

Hal ini ditegaskan Asisten Tin­dak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi di Kantor Kejati Maluku, Jumat (11/12). “Mudah-mudahan masuk 2021 kami menangkap lagi buronan. Targetnya Yusuf Ruma­toras,” katanya.

Rudi mengatakan, ada baiknya terpidana korupsi yang sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya.

“Lebih baik lagi menyerahkan diri sendiri” tegasnya.

Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. “Kami akan buru dan tangkap para buro­nan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegas Rudi.

Lanjut Rudi, Petro Tentua juga akan ditangkap, apabila pihaknya sudah menerima slainan putusan dari Mahkamah Agung.

“Putusannya belum kami terima, kalau sudah kami terima langsung kita eksekusi,” ujarnya.

Dia juga berjanji akan menang­kap buronan terpidana korupsi lainnya.

Untuk diketahui, Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan TPPU pembe­lian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Sura­baya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toi­suta.

Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.

Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.

Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.

Sementara Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini meng­hirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. (S-49)