AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih mengga­rap saksi-saksi terkait dugaan raibnya dana konsinyasi dalam perkara perdata sebesar Rp 1,142 miliar di Pengadilan Ne­geri Ambon.

Sejumlah pihak telah dipe­riksa, diantaranya mantan Pani­tera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ambon, Dum Matauseja dan anak buahnya, Yosi Pange­manan.

Hal ini dikatakan Kasi Pe­n­kum Kejati Maluku Samy Sapu­lette kepada Siwalima, Senin (14/12).

Dum dan Yosi dianggap menge­tahui penitipan dana konsinyasi itu. Dana itu terkait sengketa lahan se­luas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dijelaskan secara detail bagi masyarakat, hanya saja memang benar beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan,” kata Sapulette.

Baca Juga: Jaksa Segera Jerat Tersangka Kasus Lahan PLTG Namlea

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang meli­batkan ASDP Liang, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon se­besar Rp 1,142 miliar sedang dalam penyelidikan bidang Pidsus. “Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan,” kata Rudi, Senin (16/11).

Dia juga menuturkan, sudah meminta keterangan dari salah satu pihak terkait, yakni pihak ASDP. Pihak pengadilan pun akan segera dipanggil.

“Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara akan kita panggil,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan mem­persilakan Kejati Maluku menyeli­diki kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp 1,142 miliar itu.

Kasus ini sedang didalami pihak kejaksaan dengan pengum­pulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Langkah penyelidikan Kejati ter­serah saja. Mungkin dia pandang dari pidana. Kita pandang dari perdata,” jelas Tarigan saat dite­mui di Pengadilan Negeri  Ambon, Kamis (12/11).

Tarigan menegaskan, uang tersebut adalah dana yang dititip di pengadilan. Dia berujar dananya tidak hilang. Namun, sebagian uang sudah dibayarkan ke pihak yang dianggap berhak mendapat­kan uang itu.

“Mana ada yang ilang. Nga ada yang ilang. Sekarang kan ada dana­nya disini, Cuma ada sebagian sudah dibayarkan ke para pihak yang dianggap sebagai orang yang berhak. Ada kwitansi, ada semua,” katanya.

Dia mengaku, uang yang diba­yarkan itu sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, uang itu tak bisa disebut hilang.

“Kalau dibilang hilang, itu tidak hilang. Kalau mau bilang uangnya hilang itu, kecuali raib seperti proyek nilainya Rp 700 ribu, pas diperiksa nilainya cuma Rp 200 ribu,” jelasnya.

Tarigan menuturkan, jangan sampai pihak ASDP meminta hal itu menjadi tindak pidana, apabila pihak ASDP mengatakan, kekurangannya pasti akan dibayarkan.  (S-49)