AMBON, Siwalimanews – Daud Sangadji, Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ditetap­kan sebagai tersangka ka­sus tambang galian C illegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

Sangaji ditetapkan ter­sangka setelah gelar per­kara yang dilakukan penyi­dik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ya benar yang bersa­ng­kutan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dila­kukan Kamis (25/1) ke­marin,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Sou­mena kepada wartawan di Ambon, Jumat (26/1).

Ditanya soal apakah yang ber­sang­kutan akan ditahan pasca penetapan tersangka, Soumena me­ngatakan tergantung sikap koo­peratif Daud Sangadji saat diperiksa sebagai tersangka nanti.

“Untuk penahanan tergantung sikap kooperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan saya,”tandasnya.

Baca Juga: Bupati Malteng Didesak Bayar Dana Seritifikasi

Katongi Bukti

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegaskan, pihaknya telah meng­antongi cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka, kasus du­gaan galian C illegal di Negeri Ro­homoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk penetapan tersangka, lan­jut Soumena akan segera digelar perkara. Pasalnya kasus yang di­duga menjeret nama Raja Rohomoni Daud Sangadji selaku pengelola telah menemukan titik terang.

Kasus yang mulai ditangani sejak akhir tahun 2023 ini terbilang cepat, dan dipastikan dalam minggu ini Ditreskrimsus Polda Maluku mene­tapkan tersangka.

“Kasus galian C Rohomoni saya upayakan minggu ini penetapan tersangka,” tegas Soumena.

Menurutnya, dari sejumlah rangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan alat berat sebagai barang bukti, penyidik memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka. “Bukti sudah lengkap, tinggal gelar perkara setelah penetapan ter­sangka dan di tahan,” tutur Sou­mena.

Periksa Ahli

Mengusut tuntaskan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Keca­matan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku akan memeriksa ahli.

Direkrtur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan, pihaknya telah berko­ordinasi akan mendatangkan ahli dari ESDM

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita alat berat berupa exavator milik Raja Roho­moni, Daud Sangaji yang digunakan untuk kegiatan galian C tak berizin di Air Besar (Waeira) Negeri Roho­moni.

“Kita masih berkoordinasi, untuk selanjutnya mengagendakan peme­riksaan saksi ahli dari ESDM,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (16/1).

Dikatakan, pemeriksaan ahli tersebut merupakan langkah lanjut sebelum gelar perkara penetapan tersangka.

“Kita tunggu hasil dari ahli, setelah itu baru gelar perkara pene­tapan tersangka,” ujarnya.

Galian C Disita

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Roho­moni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, Raja Negeri Rohomonui, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1).

DS sapaan akrab Daud Sangadji diduga memiliki peranan penting dalam kasus tambang galian C.

DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetu­juan Lingkungan atau Izin Ling­kungan UKL-UPL.

Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.

“Betul, Daud Sangadji kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selu­lernya, Kamis (11/1).

Soumena mengatakan usai pemeriksaan pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi.

“Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,” ungkap­nya.

Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memastikan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sementara berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,” pung­kasnya.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima. Daud Sangaji diduga meng­gunakan alat berat miliknya untuk mengerus hasil alam berupa pasir dan batu.

Aksi ini berlangsung cukup lama sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian diduga dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk proyek pengerasan jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.

Atas perbuatannya itu Sangaji terancam dijerat Pasal 158 UU No­mor 4 Tahun 2009 tentang Pertam­bangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 109 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Warga Ngamuk

Sebelumnya, warga Negeri Roho­moni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Mal­teng) mengamuk.

Aksi Ratusan warga yang digelar di depan kediaman Raja Rohomoni, M Daud Sangadji, Senin (5/12/2023) itu buntut dari pengambilan galian C di bantaran sungai Wae Ira. Pasalnya diduga kuat warga pemilik petuanan tidak pernah mengetahui pengambilan galian C serta dampak alam yang menyebabkan banjir bandang di tahun 2020 lalu, yang menghanyutkan pemukiman warga Rohomoni.

Mun Sangadji salah satu tokoh pemuda Negeri Rohomoni yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya,Senin (5/12) mengakui, hal itu.

Menurutnya, aksi protes warga saat itu menyasar kontraktor yang mengambil material galian C.

“Iya benar pagi ini warga Roho­moni melakukan aksi damai untuk memprotes pengambilan material galian C di bantaran sungai Wai Ira Negeri Ini. Aksi itu dikarenakan kontraktor ngeyel dan tidak mengindahkan teguran warga yang telah beberapa kali menegur peng­ambilan sirtu di bantaran sungai Wai Ira”Tandas Sangadji.

Dia menegaskan, kontraktor yang ngeyel dan tidak mengindahkan teguran warga itu diduga kuat atas persetujuan Raja Rohomoni.

“Tahun 2020 lalu Negeri Rohomoni dilanda banjir bandang. Akibatnya beberapa rumah warga hilang tanpa jejak. Jangankan badan rumah,fandasi rumahnya pun hilang. Banjir itu akibat meluapnya sungai Wai Ira, lantas saat ini mereka nekat mengambil galian C di bantara sungai itu”Tandasnya.

Senada dengan Mun Arab Sa­ngadji bahkan lebih tegas meng­ungkap muasal geramnya warga yang menolak pengambilan sirtu di sungai Wai Ira.

“Bagi kami pihak perusahaan ini sudah kelewatan batas, sebab sudah sering diingatkan tapi tidak pernah diindahkan. Alhasil warga marah dan melakukan aksi protes,” tegasnya melalui sambungan tele­pon.

Arab meminta perusahan kons­truksi yang mengambil galian C di bantaran sungai Wai Ira meng­hentikan kegiatan pengambilan sirtu di sungai itu.

“Kami mendesak perusahan menghentikan pengambilan sirtu di sungai Wai Ira. Kami tidak ingin nanti bencana banjir kembali terjadi. Perusahaan tidak pernah tahu ketika warga diterpa bencana. Saat itu beberapa rumah warga hilang akibat meluapnya air sungai Wai Ira. Dan saat itu terjadi perusahan atau pihak yang mengambil sirtu di sungai ini. Lantas yang menanggung derita itu adalah masyarakat. Jadi tolong hentikan kegiatan itu jangan sampai kemudian pengalaman emosi warga memuncak”Tegasnya.

Sangadji mengaku aksi itu ber­jalan lancar dan aman tidak ada aksi anarkis dan semua berjalan aman.

“Tidak ada anarkis,tidak ada pemukulan maupun aksi lainnya,ini murni sikap protes warga. Kami berharap pemerintah negeri maupun Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik kegiatan proyek itu, menghentikan pengambilan galian C, sebab saat ini bantaran sungai Wai Ira sudah tidak mampu menahan debit dan luapan air, warga tidak mau bencana alam yang menimpa negeri Rohomoni kbali berulang dan menelan korban,” paparnya. (S-10)