AMBON, Siwalimanews – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Provinsi Maluku me­minta Kejati Maluku segera me­nuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Reboisasi Kabu­paten Maluku Tengah.

BEM menilai, kasus proyek pengadaan tanaman hutan rak­yat di Kabupaten Maluku Te­ngah bu­kan tanpa alasan, se­bab sejak ka­sus ber­gulir pada Agustus 2023 lalu justru berjalan ditempat.

Padahal sejumlah pejabat dari Dinas Kehutanan sebagai pemilik proyek te­lah dimintakan keterangan ter­masuk Plt Kadis Haikal Baadila.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam Ra­hantam kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (28/1) mengaku prihatin dengan proses penegakan hukum kasus reboisasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku yang berjalan ditempat.

Dikatakan, sejak awal kasus ini bergulir, BEM Nusantara Maluku sering menyuarakan agar kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Dinas Kehutanan Maluku ini diusut sampai tuntas.

Baca Juga: KPU Maluku Ditunjuk Ambil Alih Tugas KPU Aru

“Kita prihatin juga dengan pene­gakan hukum seperti ini, kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah sudah beberapa kali kita suarakan untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini termasuk Plt Kadis Kehutanan yang juga Sekda Maluku, Sadli Ie tapi disayangkan justru kasus ini stagnan atau mati begitu saja,” kesal Rahantam.

Pengusutan kasus reboisasi yang berjalan ditempat ini menurut Rahantam patut dipertanyakan, ada apa dibalik proses hukum yang dila­kukan Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Kita patut mempertanyakan ada dibalik ini semua. Apakah ada kongkalikong dengan pihak terkait sampai kasus ini tidak berjalan. Artinya kalau proses hukum tiba-tiba mandek tanpa penjelasan yang masuk akal, maka kita bisa menduga-duga ada kongkalikong didalam­nya,” tegas Rahantam.

Apalagi, sampai saat Ini Plt Kepala Dinas Kehutanan Sadli Ie belum juga diperiksa Kejaksaan Tinggi, padahal sebelumnya Kejati mengumbar janji akan memeriksanya, bahkan Sekda Maluku itu juga sudah siap jika dipanggil Kejati Maluku, tetapi mengapa belum juga dilakukan kejaksaan.

Rahantam pun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk terbuka ke­pada publik terkait pengusutan ka­sus reboisasi agar tidak menim­bulkan kecurigaan dari publik terha­dap proses hukum yang dilakukan Kejati.

Diminta Konsisten

Kejaksaan Tinggi Maluku kemb­ali diminta konsisten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022.

Praktisi Hukum, Munir Kairoty menyayangkan tidak adanya per­kembangan dalam pengusutan kasus reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Kairoty semua bentuk dugaan penyimpangan keuangan negara mestinya menjadi prioritas dan perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dituntaskan.

“Apapun kasusnya termasuk reboisasi harusnya diusut sampai tuntas oleh Kejati Maluku dan tidak boleh didiamkan,” ujar Kairoty saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/1).

Dikatakan, tidak adanya perkem­bangan penanganan kasus akan menimbulkan dugaan buruk dari masyarakat terhadap kinerja kejak­saan, yang selama ini diharapkan dapat mengungkap semua pelang­garan hukum.

Kejati kata Kairoty, harus trans­paran kepada publik terkait alasan kasus reboisasi berjalan di tempat sehingga diketahui publik.

Praktisi Hukum, Marnex Salmon kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/1) mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara pasti alasan proses hukum kasus reboisasi belum dituntaskan.

Padahal, sebelum Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah pihak di Dinas Kehutanan Maluku untuk dimintai keterangannya, na­mun tidak ada tindak lanjut sampai saat ini.

Kejati kata Salmon, mestinya konsisten untuk mengusut tuntas kasus reboisasi yang diduga me­rugikan negara tersebut.

Konsistensinya dalam penegakan hukum lanjut Salmon sangat penting sebab jika tidak maka akan timbul preseden buruk dari masyarakat atas kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Jadi kita minta Kejati untuk konsisten dan segera menuntaskan proses hukum dalam kasus reboisasi itu,” tuturnya.

LIRA Dorong

Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku Yan Sariwating mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkap borok proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022

Pasalnya, proyek ini awalnya begitu getol dilakukan Kejati Maluku namun kini terkesan jalan di tempat.

Karena itu LIRA meminta aparat Kejati Maluku untuk bergerak cepat menuntaskan proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah cair 100 persen, namun kasus ini terkesan jalan ditempat.

“Kami mendorong Kejati Maluku untuk segera menuntaskan proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Sariwating kepada Siwalima di Ambon, Rabu (24/1). (S-20)