AMBON, Siwalimanews – KPU RI resmi member­hentikan sementara lima komisioner KPU Kabupa­ten Kepulauan Aru yang ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pil­kada.

Sejalan dengan pember­hentian sementara terse­but, KPU RI juga menun­jukkan KPU Maluku untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Aru.

Pemberhentian lima ko­misioner KPU Aru te­rtuang dalam Surat Kepu­tusan KPU RI Nomor 82 Tahun 2024 Tentang Pem­berhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Aru.

Sedangkan pengambil alihan tugas KPU Aru tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang KPU Ka­bupaten Aru kepada KPU Provinsi Maluku.

“SK-nya sudah ada tadi dan kita sudah mengantongi itu,” jelas anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) malam.

Baca Juga: Jelang HUT Pomal, Lantamal IX Gelar Donor Darah

Hanafi menjelaskan, kelima komisioner KPU Aru harus diber­hentikan sementara dari jabatannya karena belum ada putusan pe­ngadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya SK pengam­bilalihan tugas dan wewenang itu maka seluruh tahapan pemilu di kabupaten Aru akan dilakukan KPU Maluku,” tegasnya.

Tunggu SK Pemberhentian

Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku masih menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Se­mentara dan pengambilan alihan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Demikian dikatakan anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (22/1) merespon perintah KPU RI agar seluruh tugas operasional KPU Aru diambil oleh KPU Maluku.

Hanafi mengakui perintah pengambilalihan tugas KPU Aru tersebut telah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pemberitaan sejumlah media nasional.

“Memang kita sudah baca juga dibeberapa media nasional tapi KPU Maluku masih menunggu SK pemberhentian sementara dan pengambilalihan tugas KPU Aru,” tegas Hanafi.

Dijelaskan, berdasarkan UU KPU satu tingkat di atas wajib mengambil alih tugas KPU dibawah jika tersandung kasus hukum, tetapi berkaitan dengan legitimasi maka KPU Maluku membutuhkan SK KPU RI.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh tindakan hukum yang diambil KPU Maluku menjelang pemilu serentak di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki dasar hukum yang kuat.

KPU Maluku kata Hanafi terus berkoordinasi dengan KPU RI tetapi sampai dengan Minggu (21/1) malam SK Pemberhentian Sementara dan Pengambil Alihan KPU Aru belum juga diterbitkan KPU RI.”

“Mungkin KPU RI sebuk mempersiapkan perhelatan debat jadi belum diselesaikan, mudah-mudahan SK-nya segera keluar ambil alih agar ada tindakan selanjutnya sebab harus ada penunjukan dari KPU RI,” tuturnya.(S-20)