AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali diminta konsisten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022.

Praktisi Hukum, Munir Kairoty menyayangkan tidak adanya perkembangan dalam pengusutan kasus re­boisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Kairoty semua bentuk dugaan penyimpa­ngan ke­uangan negara mestinya menjadi prioritas dan perha­tian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dituntaskan.

“Apapun kasusnya termasuk reboisasi harusnya diusut sampai tuntas oleh Kejati Maluku dan tidak boleh didiamkan,” ujar Kairoty saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selu­lernya, Kamis (25/1).

Dikatakan, tidak adanya perkem­bangan penanganan kasus akan menimbulkan dugaan buruk dari masyarakat terhadap kinerja kejaksaan, yang selama ini diharapkan dapat mengungkap semua pelanggaran hukum.

Baca Juga: Tanaya Dorong 18 Honorer Pemkot Ambon Proses Hukum

Kejati kata Kairoty, harus transparan kepada publik terkait alasan kasus reboisasi berjalan di tempat sehingga diketahui publik.

“Kita minta kejati juga transparan dan mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas agar masyarakat tidak mencurigai apapun,” jelasnya.

Praktisi Hukum, Marnex Salmon kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/1) mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara pasti alasan proses hukum kasus reboisasi belum dituntaskan.

Padahal, sebelum Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah pihak di Dinas Kehutanan Maluku untuk dimintai keterangannya, namun tidak ada tindak lanjut sampai saat ini.

Kejati kata Salmon, mestinya konsisten untuk mengusut tuntas kasus reboisasi yang diduga merugikan negara tersebut.

“Kalau sudah ditingkatkan dari intelijen ke Pidsus, Kejati harus menindaklanjutinya sesuai SOP yang berlaku sampai tuntas,” tegas Salmon.

Konsistensinya dalam penegakan hukum lanjut Salmon sangat penting sebab jika tidak maka akan timbul preseden buruk dari masyarakat atas kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Jadi kita minta Kejati untuk konsisten dan segera menuntaskan proses hukum dalam kasus reboisasi itu,” tuturnya.

LIRA Dorong

Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku Yan Sariwating mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku meng­ungkap borok proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022

Pasalnya, proyek ini awalnya begitu getol dilakukan Kejati Maluku namun kini terkesan jalan di tempat.

Karena itu LIRA meminta aparat Kejati Maluku untuk bergerak cepat menuntaskan proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah cair 100 persen, namun kasus ini terkesan jalan ditempat.

“Kami mendorong Kejati Maluku untuk segera menuntaskan proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Sariwating kepada Siwalima di Ambon, Rabu (24/1).

Dalam penyelidikan proyek reboisasi ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk pelaksana harian Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadila dan Pejabat Pelaksana Teknis serta Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.

Karena itu, Sariwating mendorong Kejati Maluku untuk juga memanggil pihak-pihak terkait lainnya termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.

“LIRA mendorong agar kasus ini segera dituntaskan Kejati Maluku,” ujarnya.

Harus Bergerak Cepat

Terpisah akademisi hukum Unidar Rauf Pellu juga meminta Kejati Maluku segera menuntaskan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Kepala Dinas Kehutanan Sadli Ie yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Maluku.

Kata dia, kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut diendus pada Agustus 2023 sampai saat ini tidak ada perkembangan dalam penanganan­nya alias berjalan ditempat.

Padalah, Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemerik­saan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku tersebut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) Pellu mengaku heran dengan proses penegakan hukum kasus reboisasi yang tidak kunjung tuntas.

Pellu menegaskan, tidak terlalu sulit jika Kejaksaan serius untuk mengungkap kasus reboisasi yang diduga merugikan negara.

“Ada apa sampai kasus ini kok terkesan berjalan di tempat, mestinya kan sudah harus tuntas kalau Kejaksaan Tinggi mau serius,” ujar Pellu.

Dijelaskan, lambannya proses hukum kasus reboisasi ini akan memunculkan dugaan Kejaksaan Tinggi Maluku diduga masuk angin.

Sebab sejak awal Kejaksaan Tinggi ngotot untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie.

Pellu pun menantang Kejaksaan Tinggi untuk membuktikan jika dugaan masyarakat itu salah dengan segera membongkar borok kasus reboisasi. (S-20)