AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, memeriksa Karel Lelepary, satu staf teknis di Dinas Kehutanan Maluku, terkait pembangunan bronjong (gully plug) di Kecamatan Moa.

Lelepary diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan bronjong di kali mati, pada empat desa di Kecamatan Moa, Kabu­paten Maluku Barat Daya.

Sedianya polisi juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan, Haikal Baadila dan Mansur Umar selaku penyedia atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, namun keduanya tak hadir dengan alasan sakit.

Pembangunan bronjong itu dibiayai APBD Maluku tahun 2022, milik Dinas Kehutanan, meliputi empat desa, yaitu Desa Pati, Toun Wawan, Kaiwatu dan Desa Klis, di Kecamatan Moa, dengan satu mata anggaran saja.

Total proyek yang dipakai untuk membangun bronjong di kali mati tersebut, cukup fantastis, yaitu senilai Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Inspektorat Periksa Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

Ada dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek dan tak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam lelang.

Proyek tersebut meliputi dua mata anggaran dan dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda.

Perusahaan pertama adalah CV Putra Palindo Jaya, beralamat di BTN Manusela, RT 001/RW 21, Batu Merah, menggarap proyek senilai Rp2.810.000.000.

Perusahaan kedua adalah CV Putra Karya Perkasa, beralamat di Batu Merah, RT 002/RW 011, yang mengerjakan proyek Rp750.000.000. Kuat dugaan dua perusahaan itu digunakan Mansyur Umar untuk menggarap proyek jumbo berma­salah.

Kadis Sakit

Informasi yang dihimpun Siwalima di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Ambon, Rabu (6/12) menyebutkan, saksi Lelepary mendatangi penyidik sekitar pukul 09.00 WIT.

Saksi selanjutnya masuk ke ruangan Subdit III Tipikor, untuk diperiksa dan dimintai keterangan, yang dilakukan secara split atau terpisah dan baru berakhir sore hari.

Kepala Dinas Kehutanan, Haikal Baadila dan Mansur Umar yang mengerjakan proyek tersebut, tak menghadiri penggilan polisi dengan alasan sakit.

Penyidik akan kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, membenarkan pemeriksaan dimaksud. Namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh lantaran proses pemeriksaan yang masih berlangsung dan kasusnya masih berstatus penyelidikan.

“Iya benar terkait kasus ini saksi hari tang dimintai keterangan, lebih kedalamnya belum bisa disampaikan karena proses masih berjalan,” jelasnya.

Ohoirat menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lain, jika hasil pemeriksaan hari ini ditemukan petunjuk baru.

Beri Dukungan

Tindakan Ditreskrimsus Polda Maluku yang sementara mengusut kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Bronjong  Kali mati di Kabupaten Maluku Barat Daya mendapat apresiasi.

Apresiasi datang dari Praktisi Hukum, Hendrik Lusykooy. Dia memberikan dukungan dan berharap Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Tindakan Ditreskrimsus Polda Maluku, layak diberikan apresiasi karena ada upaya yang dilakukan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi dalam mengusut kasus tersebut,” ungkap Lusikooy kepada Siwalima melalui sambungan selulernya,

Kendati demikian dirinya meminta komitmen kepolisian agar transparan dalam setiap proses pengusutan.

“Yang penting transparan, terbuka untuk setiap proses yang dilakukan baik penyelidikan maupun penyidikan,” pintanya.

Lusikooy berharap ada titik terang dalam kasus tersebut, dimana aktor yang bertanggung jawab harus diungkap.

“Setelah diketahui berapa kerugian dalam kasus tersebut, Polisi harus berani ungkap tikus tikus berdasi dibalik kasus ini, tetapkan tersangka jangan pandang bulu apapun kedudu­kannya,” tegas dia. (S-10/S-26)