AMBON, Siwalimanews – hingga kini, proses pemeriksaan oleh Ombudsman terhadap laporan dugaan pelanggaran akibat maladministrasi yang dilakukan Panselda Ambon dalam proses penerimaan PPPK tahun 2023 masih berjalan.

Menurut Koordinator 20 Pegawai Damkar Kota Ambon yang tidak lolos PPPK, Jemmy Tiven kepada Siwalima via telepon selulernya, Sabtu (27/1), bahwa pada Kamis (25/1) kemarin, Ombudsman diketahui tengah menemui Kadis Damkar Kota Ambon dan juga pihak BKD.

“Berkaitan dengan laporan kami, kemarin itu dari Ombudsman menemui pimpinan kami, dan juga berlanjut ke ruang BKD. Itu berkaitan dengan menindaklanjut laporan itu,”katanya.

Pihaknya berharap, langkah cepat Ombudsman agar hasil pemeriksaan maupun rekomendasinya dapat segera disampaikan.

“Biasanya untuk menyampaikan hasil tindaklanjut dari Ombudsman, itu melalui surat. Jadi nanti kita menerima hasilnya melalui surat dari Ombudsman. Kita berharap secepatnya ada titik terang dari persoalan ini,”harapnya.

Dikatakan, mereka hanya menuntut hak mereka yaitu diloloskan sebagai PPPK Pemkot Ambon tahun 2023, karena telah memenuhi segala persyaratan maupun ketentuan lainnya yang ditetapkan, termasuk soal nilai passing grade yang justru melebihi ketentuan.

“Kita hanya tuntut hak kita yaitu mestinya kita lolos tapi digugurkan. Padahal memenuhi semua ketentuan dalam proses ini,” tandasnya.

Apalagi, sambungnya sudah ada arahan dan petunjuk BKN, bahwa 15 orang yang lolos bukan pada bidang kerja yang relevan itu, untuk bisa dibatalkan.

“Intinya kita hanya menuntut hak kita,” tandasnya. (S-25)