AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku secara res­mi mengusulkan 12 calon pen­jabat kepala daerah bagi empat daerah yang akan mengakhiri masa jabatan pada, Minggu (22/5) mendatang.

Pengusulan penjabat kepala daerah dilakukan terhadap em­pat daerah masing-masing Ka­bu­paten Buru, Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar,  Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon yang dilantik pada 2017 lalu oleh Gubernur Said Assagaf.

Kepastian pengusulan penjabat Kepala Daerah disampaikan lang­sung Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Doming­gus Kaya saat diwawancarai Siwa­lima, Selasa (10/5).

Dijelaskan pasca dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri yang diteken oleh Ditjen Otonomi Dae­rah, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai wakil pemerintah pusat telah melakukan proses dan telah diusulkan kepada Kemendagri.

“Kita sudah lakukan pengusulan kepada Kemendagri,” ungkap Kaya.

Baca Juga: Pemprov Didesak Antisipasi Hepatitis Misterius

Berdasarkan surat Mendagri, lanjut Kaya, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 12 orang yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama dengan rincian setiap kabupaten dan kota diusulkan sebanyak 3 orang.

“Yang pasti sesuai Surat Mendagri menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 12 orang,” tegasnya.

Kaya enggan menyebutkan nama dari kedua belas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku tetapi semua pejabat yang diusulkan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam surat Mendagri.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri untuk menentukan masing-masing Penjabat Kepala Daerah guna mengisi jabatan pasca ditinggalkan Kepala Daerah difinitif.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Di tahun 2022 ini tercatat sebanyak 101 kepala daerah diganti, sedangkan di tahun 2023 diikuti 171 kepala daerah.

Seluruh daerah tersebut akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di Maluku Pemprov secera resmi telah mengusulkan 12 nama calon kepala daerah pada empat kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan akhiri tugas pada 22 Mei mendatang. (S-20)