AMBON, Siwalimanews – Satu per satu buronan ko­ruptor PNPM Mandiri di Ke­pulauan Aru mulai diringkus jaksa.

Setelah sebelumnya bekuk dua buronan dikasus yang sama, kembali Kejaksaan Ne­geri Aru kembali menangkap terpidana Yosias Parinusa

DPO koruptor ini diaman­kan, Senin (9/5) di kawasan Gu­nung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher, Negeri Amahu­su, Kecamatan Nusaniwe.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 yang menya­takan, Parinusa terbukti me­lakukan korupsi secara ber­sama-sama dan berlanjut pada Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan 2012, Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739. 032,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (10/5).

Dikatakan, dalam amar putusan hakim menjatuhkan vonis 6 Tahun penjara denda Rp300.000.000 juta rupiah, subsider 6 bulan  penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp.914.154.894 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU di KPK, Walikota Sudah ke Jakarta

Atas putusan tersebut, terpidana selanjutnya melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan Kejari Aru yang dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Keberadaan terpidana selanjutnya terdekteksi berada di salah satu kawasan di Kota Ambon. Bermodalkan informasi itu Kajari Aru mengerahkan tim dan mengamankan terpidana didalam rumahnya di kawasan Gunung Nona.

“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Datun bersama Kasubsi Dik diperintah­kan Kajari segera lakukan pe­nangkapan, dimana terpidana saat itu berada di rumahnya, sehingga tim bergerak dan lakukan penangkapan,” ujarnya..

Penangkapan dilakukan dengan lancar, dan terpidana juga tidak melakukan perlawanan. Usai diamankan terpidana  kemudian digiring ke Kejaksaan Negeri Ambon dan akan diberangkatkan ke Aru untuk proses selanjutnya. (S-10)