AMBON, Siwalimanews – Eks Kades Kota La­ma, Kabupaten Maluku Barat Daya, Pieter Nico­demus Lerrick Alias Pieter didakwa melaku­kan korupsi dana desa untuk kepentingan pri­badi.

Ia didakwa karena mela­kukan pencairan ban­tuan dana desa yang diperoleh dari APBN dan bantuan ADD dari APBD Kabupaten Ma­luku Barat Daya, tidak berpedoman kepada regulasi aturan terkait Pengelolaan Keuangan Desa yakni tidak membentuk Ren­cana Kerja Pemerintah Desa dan lakukan pertanggungja­waban fiktif.

Dalam sidang dengan agen­da dakwaan di Pengadilan Ti­pikor Ambon, Rabu (6/6) Jaksa Penuntut Umim Asmin Hamja mengatakan, korupsi yang dilakukan terdakwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negera yang dilakukan oleh Inspek­torat Kabupaten Maluku Barat Daya dan dituangkan dalam Surat Nomor :700/10/LHP-PEMSUS/2022 Tanggal 24 Oktober 2022, dengan nilai kerugian jeuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp.404. 029.187.

Menurut JPU, pada 2016 terdakwa menerima dana desa dengan pagu anggaran yang disediakan untuk dana desa sebesar Rp.88.012.455.000 untuk bantuan kelompok tani dan kelompok nelayan, namun kenyata­annya hal tersebut oleh terdakwa tidak menyusun dan menetapkan RKPDesa dan RPJMDesa dalam mekanisme perencanaan APBDEsa Desa Kota lama Tahun 2016.

Begitupun juga terdakwa tidak pernah membentuk kelompok tani dan kelompok nelayan Desa Kota­lama di Tahun 2016, sedangkan dalam pertanggungjawaban realisasi tertulis terdapat kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok tani dan nelayan pada Desa Kota lama.

Baca Juga: Kasi Penkum: Kasus Air Bersih Haruku Tetap Jalan

Yang mana anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 yang kelola sendiri oleh terdakwa tersebut seharusnya dapat dimanfa­at­kan untuk menunjang keseluruhan program kegiatan sebagaimana ter­tuang dalam nomenklatur APBDesa/RKA Tahun 2016 di Desa Kota lama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, akan tetapi akibat perbuatan ter­dakwa pebelanjaan bantuan nelayan tahap II tahun 2016 tersebut tidak optimal serta pemanfaatan anggaran pemberdayaan atau nelayan TA 2016 untuk kepentingan terdakwa dan orang lain yang merupakan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keua­ngan akibat perbuatan terdakwa adalah Pieter Nicodemus Lerrick sebesar Rp.404.029.187.” kata JPU dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu.

Perbuatan terdakwa menurut JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Herbert Dadiara tak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 13 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-26)