KOMISI III DPRD Provinsi Maluku kembali geram dengan pekerjaan rehabilitasi gedung Mess Maluku yang hingga saat ini belum juga rampung.

Padahal, dalam kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada bulan Maret lalu, kontraktor berjanji untuk menuntaskan pe­-kerjaan pada bulan Juni saat ini.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, merasa pesimis terhadap pekerjaan rehabilitasi Mess Maluku.

Pasalnya, alasan yang disampaikan oleh kontraktor pekerjaan kepada Komisi III saat itu sangat tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.

“Waktu kita lakukan pengawasan alasannya bahan baku pekerjaan, ini kan alasan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat oleh siapapun, jadi saya tidak yakin bulan ini akan tuntas,” kecam Alkatiri.

Baca Juga: Huwae: 8 Tersangka Pengadaan Kapal SBB Segera Diperiksa

Menurutnya, letak mess bukan berada di Kilmury atau pedalaman Pulau Buru, tetapi berada di pusat ibukota Jakarta artinya bahan baku sangat tersedia.

“Terakhir kunjungan kita pekerjaan belum 100 persen, bahkan sudah terlambat waktu makanya  pribadi saya mendorong agar kontraknya diputus lalu diproses hukum saja biar yang terlibat kena batunya,” tegasnya.

Penyimpangan dalam pengerjaan proyek Mess Maluku, kata Alkatiri, terjadi lantaran sudah dua kali anggaran dialokasikan Dinas PUPR Maluku melalui APBD ke Mess Maluku dengan pekerjaan yang tidak jauh beda tetapi tidak kunjung tuntas.

“Mess Maluku ini bayangkan dari awal pemerintahan Murad Ismail sampai sekarang tidak beres dan tidak bisa difungsikan padahal sudah dua kali ditahun 2020 dan 2022 anggaran dengan angka miliar dialokasi untuk menghandle keperluan Mess Maluku tapi sampai saat ini tidak selesai, ini menjadi tanda tanya,” ujar Alkatri.

Akibat dari dugaan penyimpangan dalam pembangunan Mess Maluku telah mengakibatkan gedung kebanggaan orang Maluku di ibu kota menjadi hilang, sehingga Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab secara moral dan hukum. “PUPR harus bertanggungjawab, bagi beta PUPR tidak tegas dalam menegakan aturan dalam pekerjaan makanya semua pekerjaan hancur berantakan,” tandasnya. (S-20)