AMBON, Siwalimanews – Langkah Gusye Nanlohy alias Gusye akhirnya terhenti usai diringkus personil Ditreskrimum Polda Maluku.

Pelaku pencurian spesialis sound systim lintas gereja ini berhasil diamankan di Kota Ambon, Kamis (1/6).

Tak tanggung-tanggung enam gereja yang berada di Kota Ambon,  Kabupaten Maluku Tengah dan SBB pernah menjadi target Gusye.

Diketahui, sebelum ditangkap pe­laku terakhir beraksi di Gereja Get­semani, Jemaat Bukit Zaitun Gunung Nona, Kota Ambon pada tanggal 29 April 2023 dini hari lalu. Namun sebelumnya, Ia juga mencuri di Gereja Efrata, Negeri Waai Keca­matan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Gereja Petra Ahuru Kota Ambon, Gereja Sion Latuhalat Kota Ambon, dan Gereja Betlehem di Kairatu Kabupaten SBB.

“Di Gereja Efrata, pelaku berhasil mencuri mixer merk europower pmx2000, Gereja Petra satu unit mixer merk yamaha mg 16 xu, Gereja Sion power merk soundstandar ca20 dan sennheiser skm9000,  di BK Gloria SKIP mixer merk behringer x 32 compact, di Gereja Betlehem di Kairatu, 1 unit mixer kp 60, power bell m-550 dan master toa amplifier za 2060,” beber Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar dalam keterangan persnya, di Mapolda Maluku, Senin (5/6).

Baca Juga: Empat Tahun Kasus MTQ Maluku Mangkrak di Kejari Buru

Andri mengaku dari sejumlah TKP pencurian, baru dua gereja yang membuat laporan polisi yaitu gereja Getsemani dan Petra Ahuru.

“Jadi 4 gereja lain belum membuat laporan resmi terkait kehilangan. Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau gereja-gereja yang diakui pelaku pernah kehilangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya yang terakhir berawal saat dirinya sebagai sopir mobil tanki air melakukan pengamatan pada hari Jumat, 28 April 2023 lalu. Kala itu dia sedang melakukan pengisian air di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan tempat kejadian perkara.

Setelah diamati, esok harinya atau pada tanggal 29 April 2023 pukul 01.00 WIT, pelaku kembali dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.

Tersangka masuk ke halaman gedung gereja dengan cara melom­pat pagar belakang setinggi 1 meter. Selanjutnya, mengecek pintu dan jendela gereja. Kemudian ditemukan pintu sebelah kanan gereja tidak terkunci dan hanya diganjal meng­gunakan sebuah batu.

“Barang-barang hasil curian itu dia jual melalui aplikasi penjualan online di facebook yakni Grup Maluku Dagang. Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja,” jelasnya.

Pelaku kerap melakukan aksinya pada malam hari dengan meman­faatkan sistem keamanan Gereja yang kurang, sehingga yang ber­sang­kutan dengan leluasa mengam­bil barang-barang.

Pelaku kini telah ditetapkan se­bagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoi­rat meminta para tokoh agama atau pengurus gereja yang pernah kehi­langan agar dapat mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan polisi.

Dirinya juga menghimbau agar kemanan di Gereja lebih ditingkat­kan. “Kami juga menghimbau mas­yara­kat agar dapat meningkatkan sistem pengamanannya, salah satu­nya dengan memasang CCTV. Kami harap CCTV dapat dipasang di gedung-gedung maupun fasilitas umum lainnya,” pintanya. (S-10)