NAMLEA, Siwalimanews – Dua bandar judi bola guling di Kawasan Kelapa Tinggi, Kampung Buru, Desa Jikumerasa masing-masing, Amir Marsaoli dan Soni Lapandewa, terancam hukuman empat tahun penjara.

Kedua bandar ini ditangkap pada Jumat (4/2), berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Jikumerasa terdapat permainan perjudian bola guling yang telah meresahkan warga sekitar.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WIT Kanit Reskrim Polsek Namlea bersama warga dan dua anggotanya meluncur ke lokasi perjudian. Saat tiba di lokasi para penudi yang asik berjudi lari bercerai-berai, namun kedua tersangka tak sempat lari dan berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Untuk kepentingan penyelidikan kasus ini, polisi juga turut memeriksa dua saksi dari warga Desa Jikumerasa yang mengetahui adanya perjudian itu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku ini masing-masing 1  meja simbol, 1 tikar simbol, 1 water pass pengukur keserataan, 3 bola guling serta uang senilai Rp 196 ribu  dan 1 bedak bayi merk Cussons Baby.

Baca Juga: KPK Sasar Walikota AMBON

“Kedua tersangka ini dijerat dnegan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Kasubbag. (S-31)