AMBON, Siwalimanews – Langkah Pemerintah Kota Ambon untuk memproses hukum PT. Mar­dika Perkasa Permai sebagai pe­ngelola parkir di kawasan Mardika, jika pada waktunya, tidak juga me­nyetor retribusi parkir yang selama ini dikelolanya.

Langkah tersebut didukung DP­RD Kota Ambon sebab nilai retribusi parkir yang hingga saat ini tidak disetor oleh PT. MPP ke Pemerintah Kota Ambon, berkisar Rp. 800 jutaan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far menga­takan, langkah mediasi yang telah dilakukan pihak kejaksaan Negeri Ambon bersama pihak perusahaan dan Dinas Perhubungan Kota Ambon beberapa waktu kemarin, telah dilakukan dan sesuai keputusan rapat bersama komisi III dengan Dishub dan pihak perusahaan be­berapa waktu lalu itu juga, bahwa segala langkah yang akan diambil, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Pasalnya, kerja sama yang dilakukan antara Pemkot, dalam hal ini Dishub dengan perusahaan tersebut sudah menjadi kewajibab perusahaan untuk menyetor retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon.

“Setiap rapat, kita memberikan pernyataan bahwa yang diutamakan itu mediasi. Karena tidak elok juga kalau itu kerjasama, kemudian tidak bisa diredam sendiri oleh Pemerintah Kota. Dan kalau sampai sejauh ini Pemkot sudah mengambil langkah sesuai aturan yang ada, pada prinsipnya komisi selaku mitra Dishub, mensuport itu,” tandasnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (5/6).

Baca Juga: Fatlolon: Demo Ditunggangi untuk Jatuhkan Elektabilitas Jelang Pilkada

Dikatakan, persoalan ini memang menjadi prioritas DPRD, dalam hal ini komisi, karena berkaitan de­-ngan pendapatan pada OPD yang menjadi mitra komisi III, yaitu Dishub. “Pos ini kan setiap tri­-wulan itu dipantau, jadi kalau tidak ada setoran, maka secara otomatis terkoreksi nilainya,”jelasnya.

Namun dalam hal ini, pihaknya juga menyesalkan kelalaian Pemerintah Kota Ambon yang tidak tegas.

“Dalam hal ini juga kami menganggap Pemerintah Kota juga lalai, jadi tidak bisa salahkan perusahaan itu juga secara utuh. Tapi pada prinsipnya, kalau memang tidak disetor pada waktunya itu minggu depan sesuai janji perusahaan, maka sesuai aturannya, dijalankan saja,” katanya. (S-25)