AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­sa­an Tinggi (Kejati) Ma­­luku mendalami ha­sil pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Kabupaten SBB

“Sebelumnya itu sudah 6 saksi, nah saat ini ini keterangan saksi saksi sementara didalami sebagai tindaklanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1).

Menyoal apakah ada per­buatan melawan hukum yang menimbulkan terjadinya keru­gian negara dari kasus ter­sebut, Karena enggan berko­mentar jauh.

Menurutnya, pendalaman keterangan saksi yang dilakukan sebagai proses untuk menentukan arah kasus tersebut.

“Nanti dari pendalam yang dila­kukan dilihat lagi, apakah masih bu­tuh lagi pemeriksaan saksi ataukah tidak, intinya penyidik sementara bekerja, soal perkembangan lebih jauh akan disampaikan,” tuturnya.

Garap 6 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku mulai membidik pengelolaan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Langkah awal proses penyelidi­kan tersebut, Kejati Maluku meme­riksa sedikitnya enam orang saksi.

“Kasus ini sudah masuk ke Pidsus dan sementara dalam proses penye­li­dikan. Ditahap ini 6 saksi dari sek­re­tariat DPRD SBB dimintai kete­rangan,” jelas Kasi Penkum dan Hu­mas Ke­jaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmaai  Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Menurutnya, di tahap penyidikan yang dilakukan pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi seperti yang dilaporkan LSM LIRA Maluku.

Tak hanya 6 saksi ini, pihaknya telah mengagendakan pemerikaaan untuk saksi saksi lain.

“Ini kan masih tahap penyelidikan, jadi pemeriksaan saksi untuk men­cari fakta atau bukti ada tidaknya pelanggaran seperti yang dilapor­kan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kabupaten SBB dilaporkan ke Ke­jaksaan Tinggi Maluku atas dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum di tubuh DPRD SBB.

Laporan yang dilayangkan Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Yan Sariwating pada Kamis (8/9), saat ini mulai ditelusuri Koorps Adhyaksa Maluku.

“Informasi dari petugas PTSP, membenarkan adanya penyampaian laporan dimaksud dan segera ditin­dak lanjuti sesuai proses pena­nganan laporan masyarakat,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada redaksi Siwalima, Selasa (13/9).

Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke Kejati Maluku pasti akan di tindak lanjuti. “Setiap laporan pasti ditindaklanjuti, begitupun laporan ini,”tandasnya.

Untuk diketahui,  Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating,  Ketua DPRD Kabupaten  SBB,  berinsial ARL, Wakil Ketua I APG dan Wakil ketua II L.N.

Pimpinan DPRD Kabupaten SBB ini dilaporkan ataa dugaan penya­lahgunaan anggaran Makan Minum tahun 2021 di DPRD SBB sebesar kurang lebih Rp.500 juta.

Dalam laporan tersebut dijelas­kan, tahun 2021 Pemkab SBB  telah me­nganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp293 miliar lebih,  de­ngan realisasi sebesar Rp256 miliar lebih atau 87,22 % untuk seluruh OPD.

Dari realisasi Rp256 miliar ter­sebut, sebagian diantaranya sebe­sar Rp79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis.

Salah satu OPD yang mendapat­kan dana untuk belanja ini adalah sekretariat DPRD sebesar Rp. 1,6 Mi­liar lebih, dan  dianggarkan untuk belanja makan dan minum bagi rapat anggota.

“Dari dana Rp1,6 miliar, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp595. 000.000,- merupakan belanja makan/minum serta tamu untuk pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua I dan II (3 orang).

Namun  yang terjadi,  dana sebe­sar itu diduga diambil secara tunai oleh ke-3 pimpinan DPRD. Pengam­bilan dana secara tunai oleh pim­pinan DPRD diduga telah di reka­yasa se akan-akan dana tersebut se­bagai pengganti untuk belanja ru­mah tangga.

Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, pimpinan DPRD harus me­nempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah, Sebalik­nya yang terjadi, mereka tidak me­nempati rumah dinas, tapi  tinggal di rumah pribadi masing-masing,” ungkap Sariwating.

Perbuatan pimpinan DPRD SBB ini lanjut Sariwating, telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku. Diantaranya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 369 perihal sumpah jabatan :

Alinea ke-3 “ bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik In donesia “Kemudian PP no. 18 tahun 2017  tentang Hak Keuangan & Admi nistratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 18 ayat 5 “ Dalam hal pimpi­nan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perleng­kapannya, tidak diberi kan belanja rumah tangga se bagaimana dimak­sud dalam pasal 9 ayat 2 butir c “Juga PP no. 12 tahun 2019 tentang Pe­ngelolaan Keuangan Daerah : Pasal 3 ayat 1 “ Pengelolaan Ke uangan Daerah dilakukan seca ra tertib, efi­sien, ekonomis, efek tif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, ke­patutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan”.

Dimana masalah tersebut berakibat belanja makan  dan minuman untuk rapat kepada pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas , dan dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya, berindikasi telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 523.600.000.

Dikatakan, cela penyimpangan bisa terjadi lantaran Sekwan, PPK maupun bendahara pengeluaran kurang cermat dalam mengawasi pembayaran belanja makan dan minum untuk rapat pimpinan DPRD, bahkan pembayaran yang dilakukan tidak berdasar kan ketentuan yang berlaku. “Dana sebesar Rp523.600.000 harus di kembalikan ke kas daerah dengan rincian untuk Ketua Rp215. 600.000, Wakil Ketua I & II masing-masing  sebesar Rp154.000.000,” tan­dasnya.

Pasca laporan dilayangkan, Dirinya meminta agar Kejati Maluku  pro aktif mengusut kasus tersebut, dengan  membentuk tim terpadu untuk melakukan pulbaket dan puldata di lapangan.(S-10)