AMBON, Siwalimanews – Abdul Halik Usemahu alias Halik (49), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Permintaan itu terdakwa sampaikan dalam nota pembelaan (pledooi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/4). Dalam pembelaannya, terdakwa meminta keringanan hukuman, dengan alasan tulang punggung keluarga saat ini.

Untuk diketahui, terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU Kejari Ambon. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.

“Yang mulia majelis hakim, atas tuntutan tersebut saya mohon keringanan yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga saya, dan saya berjanji tidak akan mengulanginnya lagi,” ungkap terdakwa kepada hakim.

Permohonan terdakwa ini kemudian oleh Ketua Majelis Hakim Lucky Rombot Kalalo akan mempertimbangkannya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Brigpol Evan Akui Minta Semy Uneputty Beli Sabu di Kailolo

Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman penjara selama delapan tahun, dikurangi penahanan, JPU W Pattiasina menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan warga Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini terjadi pada 2 Oktober 2019, sekitar pukul 21.30 WIT, tepatnya di rumah terdakwa kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Awalnya, korban yang masih berumur 13 tahun itu diajak terdakwa ke rumahnya, dengan bermodus akan menyembuhkan kakak korban yang sakit berat. Setelah terdakwa membawa korban ke kamar, terdakwa berpura-pura mengambil segelas air ke kamar. Kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.

Saat korban hendak pulang, terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa pencabulan itu kepada siapapun. Namun orang tua korban yang sudah geram mendengarkan cerita korban langsung melaporkan tindakan terdakwa ke aparat kepolisian guna diproses secara hukum. (Mg-2)