AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Dinas Kesehatan Provinsi Maluku belum membayar jasa Covid 131 tenaga kesehatan yang bertugas di Badan Pengem­bangan Sumber Daya (BPSDM) sejak tahun 2020 lalu.

Hal ini membuat Komisi IV DPRD Maluku memberikan warning bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain.

Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Ma­luku, Ruslan Hurasan saat diwa­wancarai Siwalima, Selasa (10/5) merespon belum dilakukan pem­ba­yaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di BPSDM.

“Kita memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan masa hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi 131 tenaga kesehatan di BPSDM,” tegas Hurasan.

Hurasan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan pembayaran jasa Covid-19 akan tetapi hasil audit BPKP Maluku menjadi salah satu alasan bagi Dinas Kesehatan untuk membenarkan diri.

Baca Juga: Dua Warga Tertimpa Pohon Tumbang di Pantai Liang

Dinas Kesehatan dibawah kepemimpinan Kadis, kata Hurasan seharusnya proaktif untuk mempercepat proses pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 artinya, jika hasil telaah BPKP belum keluar maka bangun koordinasi yang intens dengan pihak BPKP. “Katanya belum dapat hasil telaah, kan mestinya proses itu dipercepat karena alasan Dinas Kesehatan selalu bilang menunggu telaah BPKP,” kesal  Hurasan.

Kata Hurasan, Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain seharusnya proaktif untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mempercepat pembayaran dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Dinas harus proaktif masa tenaga kesehatan sudah menjalankan tugas tapi hak mereka dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selu­-lernya namun tidak aktif. (S-20)