AMBON, Siwalimanews – Selama Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyela­matkan keuangan negara sebesar Rp8.732.073.038.  keuangan ter­sebut berasal dari Kejati Maluku sendiri sebesar Rp6.634.726.868, dan Kejari Ambon Rp1.639.845.  486 serta Kejari Kepulauan Aru Rp 457.500.684,65.

Demikian diungkapkan, Wakajati Maluku, Agoes S Prasetyo dalam kon­­frensi persnya yang berlang­sung di Aula Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12).

Kajati menjelaskan, keuangan yang diselamatkan itu tidak hanya keuangan, tetapi juga aset negara.

Saat ini, lanjut Wakajati, kejak­saan sebagai salah satu ujung tom­bak dalam penegakan hukum di bumi nusantara sedang gencar melalui upaya preventif dan rep­resif, khususnya dalam penanga­nan tindak pidana,  baik dalam ti­dak pidana umum maupun khusus  dengan tetap mengacu pada ke­bijakan nasional, Kejaksaan yang profesional dan berintegritas dalam rangka mendorong produk­tifitas untuk ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Dengan tiu, berbagai terobosan dilakukan, baik melalui restoratif jus­tice maupun dengan mena­nga­ni perkara Tindak Pidana Korupsi kelas kakap, dengan upaya-upaya dimaksud, berbagai penghargaan telah diraih,” tuturnya.

Baca Juga: Inspektorat & Jaksa Uji SPPD Fiktif BPKAD KKT

Menurutnya,  Kejaksaan Tinggi Maluku yang merupakan bagian integral dari Kejaksaan RI juga turut memberikan kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi penanganan perkara pidana, salah satunya yakni meraih peringkat lll nasional dalam optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Prestasi ini sambungnya, tidaklah membuat pihaknya lupa diri, melainkan menjadi suatu spirit dan semangat untuk lebih menibgkatkan kinerja kedepannya.

Sementara terkait penanganan perkara, tambah Wakajati, untuk penanganan dibidang tindak pidana khusus, yang sudah masuk tahap penyelidikan sebanyak 39 dan penyidikan sebanyak 44 kasus. Sementara dibidang tindak pidana umum, SPDP yang diterima sebanyak 1.287 . Sedangkan yang sudah masuk penuntutan sebanyak 888. “Sementara dibidang lerdata dan tata usaha negara, MoU sebanyak 830, pertimbangan hu­kum 142, dan pelayanan hukum 169,” jelas Wakajati. (S-25)