AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejaksaan Tinggi Ma­luku mengusut dana hibah 2,5 miliar dari APBD Maluku tahun 2022 yang mengalir ke Kwarda Pramuka, dinilai sangat tepat.

Memang untuk membuktikan dana tersebut bermasalah ataukah tidak, jaksa didorong untuk secara transparan mem­buktikannya.

Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija dan Ronny Samloy berpendapat, kebijakan Kajati Maluku, Edward Kaban yang memerintahkan Asisten Intelejen mene­laah informasi tersebut merupakan langkah yang tepat dalam proses pene­gakan hukum untuk selanjutnya dila­kukan langkah-langkah hukum yang tepat.

Karena itu, Noija meminta, Kejati Ma­luku untuk segera melakukan penyeli­dikan sekaligus mengkonfirmasi peng­gunaan dana hibah tersebut dengan pihak-pihak terkait guna membuktikan apakah dana tersebut bermasalah hukum ataukah tidak.

Di sisi yang lain, Noija juga meminta agar Kejati Maluku serius dalam meng­usut kasus ini, dan bertindak transparan sehingga setiap perkembangan kasus-kasus korupsi bisa diketahui masyarakat, dan masyarakat tidak bertanya-tanya.

Baca Juga: Kejagung: Penanganan Perkara tak Boleh Tebang Pilih

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sebaiknya tidak perlu mengeluarkan pernyataan karena tuntasnya kasus bukan pada pernyataan. Tuntasnya sebuah kasus dugaan penyalah­gunan keuangan negara terletak pada tindakan kejaksaan sendiri, sebab penyataan perintah tidak menjawab tuntutan masyarakat, tetapi harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum.

“Perintahkan jajaran itu tidak menjawab tuntutan masyarakat sebaliknya Kejaksaan harus mem­berikan penjelasan terkait sejauh­mana kejaksaan tinggi melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Noija saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin  (24/7).

Menurutnya, masyarakat akan bertanya-tanya sejauh mana keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membongkar kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.

Maka salah satu upaya yang harus dilakukan Kejaksaan dengan menunjukkan keseriusan untuk mengusut Infomasi tersebut agar diketahui semua masyarakat.

“Prinsipnya kita mendukung langkah kejaksaan untuk mengusut kasus ini, tapi sebagai penegak hukum harus bertindak dan mem­buktikan pernyataan tersebut,” cetusnya.

Sementara itu, praktisi hukum Ronny Samloy mengatakan, masya­rakat sangat berharap pernyataan Kajati Maluku tidak sebatas retorika perintah bahwa akan mengusut tetapi dalam perjalanan kasus akan mandek.

“Masyarakat berharap ini bukan sebatas wacana dan retorika, tetapi harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Menurutnya, siapa pun dia yang berada dibalik persoalan dana hibah tersebut apakah pejabat Pemprov ataukah istri pejabat atau elit lainnya harus diusut, sebab tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini.

Dalam kaitan dengan penegakan hukum maka kasusnya harus transparan, dan Kajati harus me­lakukan pengusutan terhadap dugaan penyalahgunan anggaran tersebut.

Dia menegaskan, Kajati yang baru mampu menunjukkan taringnya bahwa benar-benar sebagai aparat penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh kekuatan siapa­pun, sehingga kasus korupsi di Maluku secara perlahan-lahan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atapary Minta Serius

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary meminta Kejati Maluku untuk serius dalam mengusut persoalan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.

Penegasan ini diungkapkan Ata­pary merespon pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban yang meminta Asintel untuk mendalami infomasi penyalahgu­naan dana hibah itu.

Atapary menjelaskan, ketika penyataan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku maka persoalan ini telah menjadi atensi dari kejaksaan

“Kalau keterangan dari Kepala Kejaksaan sudah menjadi atensi dari kejaksaan dan mudah-mudahan ada keseriusan dari kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan pe­nyedikan,” ujar Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (24/7).

Menurutnya, tanpa melaporkan persoalan dana hibah pun, Kejaksaan memiliki kewajiban menindaklanjutinya. Artinya jika ada informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maka pasti ditindaklanjuti.

Atapary menjelaskan, berdasar­kan dokumen LPJ memang tertera jika Dinas Pemuda dan Olahraga memberikan hibah kepada Kwarda Pramuka sebesar Rp2 miliar, tetapi dirinya tidak pernah menyebutkan hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga namun dari Pemprov Maluku, sebab hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku berasal dari empat OPD.

Masalah tersebut lanjut Atapary, berawal saat Komisi IV melakukan pembahasan stunting tetapi pengurus Kwarda mempertanyakan kenapa hanya stunting padahal Kwarda ada menerima uang sebesar 2,5 miliar.

“Mereka ini di bidang-bidang tapi mereka merasa tidak ada kegiatan yang dilakuan tetapi, ada per­tanggung jawabannya makanya harus kita tindaklanjuti dengan mengkonfimasi kepada dinas melalui pembahasan LPJ, tetapi OPD tidak hadir padahal telah dipanggil secara patut,” jelasnya.

Atapary mengakui, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan pertanggung jawaban tersebut fiktif sebab itu menjadi kewenangan penegak hukum.

DPRD hanya melakukan klarifikasi dan jika DPRD merasa ragu, maka pasti muncul pertanyaan apakah pertangung jawaban tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat secara internal sehingga ada sebagian pengurus yang mempersoalkan.

Terkait dengan pemeriksaan BPK, Atapary menegaskan, jika BPK hanya memeriksa administratif bukan aspek pelanggaran hukum.

Faktanya, banyak daerah yang diberikan opini WTP beberapa tahun tetapi pada akhirnya disidik masuk ke pidana korupsi.

“Jadi pemeriksan BPK tidak menjamin dan tidak menghilangkan aspek pelanggaran hukum, karena BPK periksa hanya bagaimana pertangung jawaban belanja saja,” tegasnya.

Atapary menambahkan, persoalan tersebut jika sejak awal ada tranpa­ransi dari Pemprov maka pastinya tidak ada persoalan seperti yang terjadi hari ini.

Sesalkan

Atapary juga menyesalkan pernyataan perang yang dilontarkan Ketua DPW PAN Maluku, Wahid Laitupa.

Pernyataan perang antara PDIP dan PAN Maluku tersebut dilon­tarkan, karena Laitupa tidak terima pernyataan Atapary yang me­nyinggung salah satu kadernya Widya Pratiwi, yang juga Ketua Kwarda Pramuka Maluku.

Dikatakan, dalam pernyataannya dirinya tidak menyinggung partai PAN bahkan tidak menyebut nama kader yang dimaksud Laitupa

“Itu hak Pak Wahid untuk bicara, tetapi saya sangat sesali karena dalam pernyataan beta satu kata pun tidak menyinggung partai PAN dan tidak menyebut nama dan jabatan orang itu di partai,” tegas Atapary.

Sebaliknya dirinya hanya menye­butkan adanya dana hibah dari Pemprov Maluku karena memang bukan hanya pada Dinas Pemuda dan Olahraga saja, tetapi dari beberapa dinas yang masuk ke Kwarda Pramuka Maluku.

Lagi pula kata Atapary, ketika terjadi masalah dalam sebuah organisasi maka pertangung ja­wabannya dibebankan kepada Ketua dan bendahara.

“Sebagai kolega terpancing dan masuk sampai ke dalam persoalan partai padahal posisi suasana partai saat ini sedang baik-baik saja,” ujarnya.

Atapary menegaskan, dirinya berbicara bukan dalam kapasitas pengurus partai tetapi sebagai Ke­tua Komisi IV yang ditugaskan un­tuk melakukan pegawasan terhadap pelaksanaan APBD apalagi LPJ.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Laitupa menunjukkan tidak adanya kedewasaan dalam berpolitik apalagi mengancam angkat bendera perang.

Lirik Dana Hibah

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melirik anggaran dana hibah Rp2,5 miliar dari Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah Pramuka.

Anggaran tersebut pertama kali disuarakan Atapary, saat membedah Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku tahun 2022.

Dari hasil telaahnya itu, Atapary menyimpulkan anggaran bernilai miliaran rupiah di Kwarda Maluku diduga tidak ada program kegiatan alias fiktif.

Temuan Atapary itu didasarkan atas komunikasi secara informal dengan para pengurus Kwarda Pramuka, dimana mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilakukan tetapi ada pertangungjawaban.

Pernyataan Anggota Fraksi PDIP itu sontak membikin kuping petinggi Kwarda Pramuka Maluku merah, termasuk juga orang-orang dekat Widya Pratiwi, sang Ketua Kwarda.

Mereka lalu membalas temuan Atapary dengan beragam pernya­taan, yang kemudian menjadi viral melalui media massa juga media sosial.

Menanggapi pernyataan Atapary, lKepala Kejati Maluku, Edward Kaban langsung memerintahkan Asisten Intelejen untuk segera menelaah informasi tersebut.

“Informasinya sudah saya terima dan saya teruskan ke Asintel untuk ditelaah dulu,” ungkap Kajati kepada sejumlah wartawan saat coffee morning di Kantor Kejati Ma­luku, Jumat (21/7).

Kajati menegaskan, akan mena­ngani setiap kasus terutama kasus korupsi di Maluku secara transparan dan professional.

“Semua kasus kita tangani secara profesional tentunya dengan data dan fakta yang akurat, Kami tidak diintervensi pihak manapun. Saya tidak mempunyaai beban, justru saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Kejati menambahkan, pihaknya tidak takut apapun tetapi tetap bekerja professional sesuai dengan data dan fakta, dan jika ada dua alat bukti maka siapapun yang terlibat dalam hal penyimpangan, maka tidak akan segan-segan mengambil tindakan, tetapi jika tidak terbukti maka kasusnya tidak bisa dilan­jutkan.(S-20)