AMBON, Siwalimanews – LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku pesimis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hal ini karena, kasus dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan sejak bulan September 2022 lalu, dan hingga kini masih dalami.

“Masyarakat bertanya-tanya laporan dari LSM LIRA yang sudah sampaikan ke Kejati Maluku, untuk kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD SBB itu dilaporkan pada bulan September 2022 lalu,” ungkap Presiden LIRA Maluku, Yan Sariwating saat meng­hubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (28/1).

Dia menilai, Kejati Maluku sengaja memperlambat penanga­nan kasus dugaan korupsi angga­ran makan minum DPRD SBB, se­hingga kasus ini tiba-tiba dihen­tikan penyelidikan dan penyidikan.

“Penangganan kasus berlarut-larit beta khawatir jangan sampai kasus ini, dan akan sama dengan kasus DPRD Kota Ambon,” ujar Sariwating.

Baca Juga: 14 Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk

Sariwating menduga, Kejati Ma­luku sengaja memperlambat pena­nganan kasus ini dan memberikan kesempatan kepada oknum-ok­num anggota DPRD SBB untuk me­ngembalikan keuangan ne­gara.

“Beta menduga penanganan kasus ini sengaja diperlambat guna memberikan kesempatan bagi DPRD SBB gantikan uang, dan akan sama dengan kasus di DPRD Kota Ambon,” katanya.

Karena itu dia meminta, Kejati Maluku serius menanggani kasus ini dan harus tuntas sampai ke pe­ngadilan, jangan terhenti ditengah jalan karena hal itu tidak mem­berikan efek jera.

“Jika terjadi uang makan minum dikembalikan, maka beta mau bilang Kejati jangan membodohi mas­yarakat, karena kejaksaan selalu mengungkapkan setiap orang itu sama di depan hukum, equa­lity before the law, itu berarti setiap orang sama didepan hu­kum, dan harus diproses, apakah dia masyarakat biasa , anggota dewan semua ini sama,” pintanya.

Dia berharap, Kejati akan serius menanggani kasus ini dan trans­paran kepada publik dalam setiap penanganan kasus ini.

Jaksa Dalami

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendalami hasil pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan ang­garan makan minum di DPRD Ka­bupaten SBB

“Sebelumnya itu sudah 6 saksi, nah saat ini ini keterangan saksi saksi sementara didalami sebagai tindaklanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wah­yudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1).

Menyoal apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbul­kan terjadinya kerugian negara dari kasus tersebut, Karena enggan berkomentar jauh.

Menurutnya, pendalaman kete­rangan saksi yang dilakukan se­bagai proses untuk menentukan arah kasus tersebut. “Nanti dari pendalam yang dilakukan dilihat lagi, apakah ma­sih butuh lagi pemeriksaan saksi ataukah tidak, intinya penyidik se­mentara be­kerja, soal perkem­ba­ngan lebih jauh akan disampai­kan,” tuturnya.

Garap 6 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku mulai membidik pengelolaan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Langkah awal proses penye­lidi­kan tersebut, Kejati Maluku meme­riksa sedikitnya enam orang saksi.

“Kasus ini sudah masuk ke Pid­sus dan sementara dalam proses penyelidikan. Ditahap ini 6 saksi dari sekretariat DPRD SBB dimintai keterangan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang di­konfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Menurutnya, di tahap penyidikan yang dilakukan pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi seperti yang dilaporkan LSM LIRA Maluku.

Tak hanya 6 saksi ini, pihaknya telah mengendakan pemerikaaan untuk saksi saksi lain.

“Ini kan masih tahap penyeli­dikan, jadi pemeriksaan saksi untuk mencari fakta atau bukti ada tidaknya pelanggaran seperti yang dilaporkan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kabupaten SBB dilaporkan ke Ke­jaksaan Tinggi Maluku atas du­gaan penyalahgunaan anggaran makan minum di tubuh DPRD SBB.

Laporan yang dilayangkan Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Yan Sariwating pada Kamis (8/9), saat ini mulai ditelu­suri Koorps Adhyaksa Maluku.

“Informasi dari petugas PTSP, mem­benarkan adanya penyam­paian laporan dimaksud dan se­gera ditindak lanjuti sesuai proses penanganan laporan masyarakat,” jelas Kasipenkum dan Humas Ke­jati Maluku, Wahyudi Kareba kepa­da redaksi Siwalima, Selasa (13/9).

Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke Kejati Maluku pasti akan di tindak lanjuti. “Setiap laporan pasti ditindaklan­juti, begitupun laporan ini,” tan­dasnya.

Untuk diketahui,  Korwil LSM Lum­bung Informasi Rakyat (LIRA) Malu­ku, Yan Sariwating,  Ketua DPRD Ka­bupaten  SBB, berinsial ARL, Wakil Ketua I APG dan Wakil ketua II L.N.

Pimpinan DPRD Kabupaten SBB ini dilaporkan ataa dugaan penyalahgunaan anggaran Makan Minum tahun 2021 di DPRD SBB sebesar kurang lebih Rp.500 juta.

Dalam laporan tersebut dijelas­kan, tahun 2021 Pemkab SBB  te­lah menganggarkan belanja ba­rang dan jasa sebesar Rp293 mi­liar lebih, dengan realisasi sebe­sar Rp256 miliar lebih atau 87,22 % untuk seluruh OPD.

Dari realisasi Rp256 miliar ter­sebut, sebagian diantaranya sebe­sar Rp79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis.

Salah satu OPD yang menda­patkan dana untuk belanja ini adalah sekretariat DPRD sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih, dan  dianggar­kan untuk belanja makan dan mi­num bagi rapat anggota.

“Dari dana Rp1,6 miliar, seba­gian diantaranya yaitu sebesar Rp595.000.000,- merupakan be­lan­ja makan/minum serta tamu untuk pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua I dan II ( 3 orang ).

Namun yang terjadi, dana se­besar itu diduga diambil secara tunai oleh ke-3 pimpinan DPRD. Pengambilan dana secara tunai oleh pimpinan DPRD  diduga  telah di rekayasa se akan-akan dana tersebut  sebagai pengganti untuk belanja rumah tangga.

Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah, Sebaliknya yang terjadi, mereka tidak menempati rumah dinas, tapi  tinggal di rumah pribadi masing-masing,”ungkap Sariwating.

Perbuatan pimpinan DPRD SBB ini lanjut Sariwating, telah mela­nggar sejumlah ketentuan peratu­ran yang berlaku. Diantaranya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 369 peri­hal sumpah jabatan:

Alinea ke-3 “ bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujud­kan tujuan nasional demi kepen­tingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik In donesia “Kemudian PP no. 18 tahun 2017  tentang Hak Keuangan & Admi nistratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 18 ayat 5 “ Dalam hal pim­pinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan per­leng­kapannya, tidak diberi kan belanja rumah tangga se bagai­mana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 butir c “Juga PP no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Ke­uangan Daerah : Pasal 3 ayat 1 “ Pengelolaan Ke uangan Daerah dilakukan seca ra tertib, efisien, ekonomis, efek tif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mem­perhatikan rasa keadilan, kepatu­tan, man faat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan”.

Dimana masalah tersebut ber­akibat belanja makan  dan minu­man untuk rapat kepada pimpinan DPRD yang tidak menempati ru­mah dinas, dan dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya, berindikasi telah merugikan ke­uangan daerah sebe­sar Rp 523.600.000.

Dikatakan, cela penyimpangan bisa terjadi lantaran Sekwan, PPK maupun bendahara pengeluaran ku­rang cermat dalam mengawasi pem­bayaran belanja makan dan minum untuk rapat pimpinan DPRD, bahkan pembayaran yang dilakukan tidak berdasar kan ketentuan yang berlaku.  “Dana sebesar Rp523.600. 000 harus di kembalikan ke kas daerah dengan rincian untuk Ketua Rp215. 600.000, Wakil Ketua I & II masing-masing sebesar Rp154. 000.000,” tandasnya.

Pasca laporan dilayangkan, Dirinya meminta agar Kejati Maluku  pro aktif mengusut kasus tersebut, dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan pulbaket dan puldata di lapangan.(S-05)