AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan penghilangan asal usul keluarga, Ibrahim Parera ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan, Senin (9/9).

Pelimpahan berkas tersangka Yohanes Parera dan Elvis Parera ke Pengadilan Negeri Ambon, setelah berkas mereka dirampungkan JPU.

“Benar, berkas para tersangka kasus dugaan penghilangan asal usul telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi, kepada Siwalima, di Kantor Kejari Ambon, Senin (9/9).

Kata Attamimi, setelah dilimpahkan berkas kasus ini, maka menjadi kewenangan  PN Ambon untuk menentukan jadwal dan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.

“Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan, JPU hanya menyiapkan para saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Koruptor Bank Maluku Masih Dibiarkan Bebas

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky R. Kalalo yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penghilangan asal usul keluarga, Ibrahim Parera dari JPU Kejari Ambon.

“Iya berkas dakwaannya sudah kami terima, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan ketua PN untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidang perkara ini,” ujarnya.

Ditahan

Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya melakukan penahanan terhadap Yohanes Parera dan Elvis Parera di Rutan Klas II Ambon, Selasa (27/8).

Yohanes Parera dan Elvis Parera, adalah tersangka kasus dugaan penghilangan asal usul keluarga Ibrahim Parera.

Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya, Selasa (27/8) malam mengaku, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penghilangan keluarga, Ibrahim Parera.

“Benar telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing Yohanes Parera dan Elvis Parera. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas II Ambon,” kata Attamimi membenarkan.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka Yohanes Parera dan Elvis Parera, dilakukan setelah penuntut umum menerima penyerahan perkara tahap II dari penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu penuntut umum menyiapkan, berkas dakwaan dan administrasi mereka untuk dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan,” terang mantan Kasi Intel Kejari Pinran ini.

Dijelaskannya, salah satu tersangka atas nama Elvis Parera merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Sosial Pemerintah Maluku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 277 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus ini bermula dan bergulir diranah kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah adanya klaim kepemilikan atas lima dusun dati. Diantaranya dati Ahour Adeka, Batumer, Api Angus, Air Pamali dan Makui.

Lahan diatas lima dati ini, adalah milik Benjamin Parera yang merupakan ayah dari Ibrahim Parera, selaku pelapor dalam perkara tersebut. (S-49)