AMBON, Siwalimanews – Sudah dua tahun tiga terpidana korupsi di Bank Maluku masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku. Namun hingga kini, mereka belum juga berhasil ditangkap.

Tiga terpidana itu adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta,  mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.

Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang meru­gikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje dihukum 12 tahun pen­jara, membayar denda Rp 800 juta sub­sider tujuh bulan kuru­ngan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun pen­jara.

Baca Juga: Tambang Ilegal Makan Korban

Sedangkan Petro dihukum 6 ta­hun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kuru­ngan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwa­lima, Sabtu (7/9) mengatakan, pihak­nya masih terus berupaya me­lacak keberadaan tiga terpidana korupsi Bank Maluku, namun keberadaan mereka belum diketahui.

“Sampai saat ini kami masih lacak keberadaan mereka,” kata Sapulette.

Jaksa Harus Serius

Praktisi Hukum Djidon Batmamo­lin meminta Kejati Maluku agar lebih serius melacak keberadaan para terpidana korupsi Bank Maluku, sehingga tak terkesan mereka dibiarkan bebas. (S-49)