AMBON, Siwalimanews – Berkas Syamsudin Tuanaya warga Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kini dirampungkan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

Tuanaya ini diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, sekitar pukul 06.00 WIT di depan Jalan BTN Kebun Cengkeh,  29 Agustus 2019 lalu.

Sebelum diciduk, anggota sudah mendapat informasi tentang gerak-gerik Tuanaya yang diduga sudah lama mengkonsumsi dan meng­gunakan narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin (9/9).

Menurut Kabid, saat ditangkap itu barang bukti satu paket itu ditemukan ditangan tersangka dan langsung diamankan tanpa perlawanan sedikitpun.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Pencabul di Pandang Kasturi

Kini tersangka masih tetap ditahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Berkas tersangka kini sudah dirampungkan, ter­sangka benar ditangkap sudah sejak tanggal 29 Agustus lalu pukul 06.00 WIT di Kebun Cengkeh. Saat ditangkap juga anggota temukan barang bukti ditangan tersangka,” tandas Kabid.

Saat ditanyakan soal pengembangan tersangka lain, Kabid mengaku belum ada dan hanya tersangka satu saja. Kini berkasnya dipercepat untuk segera dituntaskan.

Tersangka sendiri dijerat melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (S-27)