AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon itu sudah diserahkan ke jaksa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan KPK.

Penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi secara resmi telah menyerahkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy serta barang bukti ke Jaksa KPK.

Penyerahan RL dan barang bukti merupakan tahap II dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK karena seluruh berkas RL dan Andrew Erin Hehanusa telah lengkap.

Kepada Siwalima melalui pe­san whatsapp, Sabtu (10/9), Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, pe­nyerahan tersangka dan barang bukti, karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan sudah leng­kap.

“Hari ini (9/9) telah selesai dilaksanakan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka RL dkk dari penyidik pada jaksa, karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap,” ungkap Fikri.

Baca Juga: Kepala Perwakilan Alfamidi Terbukti Suap RL, KPK Tahan Amri

Selain itu, Fikri juga memastikan kalau penahanan terhadap RL dan AEH berlanjut selama 20 hari ke de­pan sampai dengan 28 September 2022.

“Penahanan para tersangka masih berlanjut dan ditahan kembali oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke­depan sampai dengan 28 September 2022,” ujarnya.

Fikri menyebutkan, RL masih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan AEH dita­han di Rutan KPK pada Kavling C1.

Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan RL, lanjut Fikri, segera dila­kukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.

Tahan Amri

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Ambon, lantaran terbukti menyuap mantan Walikota Ambon.

Amri yang hampir empat bulan dijadikan tersangka oleh KPK, akan ditahan selama 20 hari kedepan, se­jak 7 September sampai 26 September.

Penahanan terhadap Amri meru­pakan upaya paksa yang dilakukan lembaga anti rasuah ini. KPK me­nemukan adanya bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi pem­berian hadiah atau janji terkait per­setujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

“Karena kepentingan proses pe­nyi­dikan, penyidik melakukan upa­ya paksa penahanan untuk tersa­ngka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 s/d 26 September 2022,” jelas Juru Bicara Ali Fikri kepada Siwalima, Kamis (8/9).

Menurut Fikri, KPK menahan Amri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Rabu (7/9).

KPK menyebutkan, dalam kons­truksi, AR sebagai sebagai salah satu karyawan PT AM Alfamidi di Kota Ambon, ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas sa­lah satunya, melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.

Selain itu, agar proses pengu­rusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komu­nikasi dengan RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sam­pai dengan 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Kemudian, AR diduga mena­warkan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan memper­cepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL.

Selanjutnya, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR diantaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Fikri menyebutkan, dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besa­rannya minimal Rp25 juta yang kemudian ditransfer melalui reke­ning bank milik Andrew Erin Heha­nussa (AEH), pegawai honor Pem­kot Ambon, yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Atas perbuatannya tersebut, ter­sangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sasar 7 Pejabat

Sebagaimana diberitakan, penyi­dik KPK kembali  menyasar tujuh pejabat Pemerintah Kota Ambon.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pemba­ngu­nan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon terhadap tersangka mantan walikota, Richard Louhenapessy.

Ali Fikri mengatakan, pemerik­saan tujuh pejabat itu dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Selasa (6/9).

“Pemeriksaan saksi  TPK dan TPPU  persetujuan prinsip pemba­ngu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dan kawan-kawan,,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/9).

Fikri menyebutkan, tujuh pejabat yang diperiksa yaitu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Fernanda Johanna Louhenapessy.

Selanjutnya, Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Rudolf Matita­putty, Kepala Dinas PUPR, Melia­nus Latuihamallo, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan Kota Ambon, Sirjohn Slarma­nat, mantan Asisten II Pemerintah Kota Ambon, Robby Silooy dan staf bagian tata usaha pimpinan, Feny Sarimole.

Fikri menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan penyidik KPK. Ia enggan berko­mentar lebih jauh terkait kasus ini.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pe­meriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL  ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan ter­sangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pa­sal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pem­berantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Terpisah, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disang­kakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Wali­kota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait de­ngan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permoho­nan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Per­dagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang bera­da di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Sasar Indomaret

KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan wali­kota berjuluk Manise itu.

Penyidik KPK tidak saja meme­riksa petinggi Alfamidi, tapi juga menyasar baranch manager Indo­maret Cabang Ambon, Untung Triharyono.

Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.

Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip  Pembangunan Gerai Alfa­midi di Kota Ambon tahun 2020 dengan tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.

Selain Untung, orang dekat man­tan Walikota Ambon dua periode itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Ima­nuel Arnold Noya, juga digarap KPK. Selain itu, penyidik KPK juga me­­meriksa, notaris, Pattiwael Nokolas dan seorang PNS, Her­vianto serta Tan Pabula yang adalah pemilik Hotel Amans dan juga pemilik ba­ngunan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Su­dirman, Ambon. (S-05)